• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Harta Mantan Menag Gus Yaqut Rp 13,7 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Januari 2026 | 20:29
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Harta Mantan Menag Gus Yaqut Rp 13,7 Miliar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian publik. Kali ini bukan soal kebijakan keagamaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka.

Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, keduanya belum ditahan.

Sementara proses hukum berjalan, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Yaqut.

Berdasarkan data e-LHKPN KPK, Yaqut menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara khusus akhir masa jabatan pada 20 Januari 2025. Total kekayaannya tercatat sebesar Rp 13.749.729.733.

Sebagian besar harta Yaqut berupa tanah dan bangunan. Ia melaporkan memiliki enam bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 9,5 miliar.

Aset tersebut tersebar di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruhnya dilaporkan berasal dari hasil sendiri.

Selain properti, Yaqut juga memiliki dua kendaraan. Sebuah Mazda CX-5 dan Toyota Alphard. Nilainya mencapai Rp 2,2 miliar. Keduanya juga tercatat sebagai hasil sendiri.

Yaqut turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 220 juta. Sementara kas dan setara kas mencapai Rp 2,5 miliar.

Namun, dalam laporan itu juga tercantum utang sebesar Rp 800 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta bersihnya tetap berada di angka Rp 13,7 miliar.

KPK belum merinci peran Yaqut maupun Gus Alex dalam perkara ini. Budi Prasetyo menyampaikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negara.

“Perhitungan kerugian negara masih berjalan,” kata Budi.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga menekankan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami 

Tags: KorupsiKuota Haji
Previous Post

Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation, Ini Peran dan Tanggung Jawabnya

Next Post

Tiga Kasus Korupsi Ditangani Kejari Bontang, Dua Masih Disidik hingga 2026

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Tiga Kasus Korupsi Ditangani Kejari Bontang, Dua Masih Disidik hingga 2026

Tiga Kasus Korupsi Ditangani Kejari Bontang, Dua Masih Disidik hingga 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved