• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

THR 2026 Masih Dikenakan Pajak, Tarif Hingga 34 Persen

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Maret 2026 | 23:13
Reading Time: 2 mins read
0
THR 2026 Masih Dikenakan Pajak, Tarif Hingga 34 Persen

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

PILIHAN REDAKSI

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

30 Maret 2026 | 20:57
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang

28 Maret 2026 | 18:55

“Sesuai peraturan,” ujar Yassierli saat menanggapi pertanyaan mengenai ketentuan pajak atas THR tahun ini.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di kalangan pekerja terkait kemungkinan pembebasan pajak atas THR.

Sejumlah kalangan buruh sebelumnya menyampaikan aspirasi agar THR tidak dikenakan pajak. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja menjelang Hari Raya.

Menanggapi hal tersebut, Yassierli mengatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian oleh pemerintah. “Usulan itu tentu harus kita kaji lagi,” kata dia.

Dengan demikian, untuk sementara waktu kebijakan perpajakan terhadap THR tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme pemotongan pajak menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam aturan tersebut, tarif pajak dibagi menjadi tiga kategori, yakni: TER Bulanan A; TER Bulanan B; TER Bulanan C.

Pengelompokan kategori tersebut ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Besaran tarif pajak yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima oleh pekerja.

Aturan mengenai pemotongan pajak atas THR tidak diatur secara khusus dalam satu pasal tersendiri. Kebijakan tersebut mengikuti sistem dan hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, THR diperlakukan sebagai bagian dari komponen penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Sementara itu, terdapat ketentuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh negara.

Dengan skema tersebut, ASN, TNI, dan Polri tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka. (RED/ANT)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Tunjangan Hari Raya
Previous Post

Safetyval 2026 Pupuk Kaltim Perkuat Budaya K3, Libatkan Karyawan hingga Masyarakat Bontang

Next Post

Baznas Berau Himpun Zakat Rp2,2 Miliar di Pertengahan Ramadan, Difokuskan untuk Pengentasan Kemiskinan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Baznas Berau Himpun Zakat Rp2,2 Miliar di Pertengahan Ramadan, Difokuskan untuk Pengentasan Kemiskinan

Baznas Berau Himpun Zakat Rp2,2 Miliar di Pertengahan Ramadan, Difokuskan untuk Pengentasan Kemiskinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved