• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Tindak Tambang Ilegal, Kaltim Tunggu Titah Pusat

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Maret 2021 | 21:01
Reading Time: 2 mins read
0
Tindak Tambang Ilegal, Kaltim Tunggu Titah Pusat

Lubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co, SAMARINDA – Pertambangan batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) masih dianggap sebagai sektor industri menjanjikan. Selama ini, pertambangan memang menjadi sektor pendongkrak pertumbuhan ekonomi Benua Etam. Di sisi lain, pertambangan ilegal pun marak membawa dampak negatif kerusakan lingkungan.

“Kami sudah mulai menginventarisasi lokasi yang menjadi ilegal mining,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Kaltim Christiannus Benny, Selasa (9/3/2021).

PILIHAN REDAKSI

Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

9 Juli 2026 | 08:39
Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07

Lokasi yang dimaksud adalah kawasan Marangkayu di Kutai Kartanegara dan Lempake di Samarinda Utara. Kedua daerah ini sedang ramai menjadi bahan perbincangan.

Pemprov Kaltim sudah membentuk tim khusus. Di dalamnya terdapat unsur kejaksaan. Tim ini dibentuk untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan tambang ilegal.  “Tim ini kami bentuk bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengurangi keberadaan tambang ilegal,” imbuhnya.

Christiannus bilang, penanganan pertambangan sekarang ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sesuai ketentuan undang-undang, menurutnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang punya kewenangan dalam penindakan aktivitas pertambangan.

Sehubungan itu, Pemprov Kaltim sudah beberapa kali melaporkan keberadaan tambang ilegal ke pihak Direktorat Jenderal Minerba. Hingga kini, pemerintah pusat memang belum merespons keberadaan tambang ilegal di Kaltim ini.

“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat. Cuma kami tetap ikuti prosedur,” imbuhnya.

Christiannus berharap, pihak Kementerian ESDM segera menindaklanjuti tentang permasalahan tambang ilegal Kaltim ini. Menurutnya, laporan dari pemerintah daerah ini semestinya bisa menjadi dasar bagi Dirjen Minerba dan Gakkum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Gakkum ini yang nantinya akan menindak,” pungkasnya.

Jatam: Bentuk Satgas, Jangan jadi Pencitraan

Terpisah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyoroti aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Pemerintah selama ini dianggap lambat menindak praktik pertambangan yang sudah merusak lingkungan.  Maklum saja, hingga kini penyelesaiannya seperti jalan di tempat.

“Praktik (tambang ilegal) ini masih terjadi. Kami mendesak satu hal saja. Tangkap itu para pelakunya,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Selasa (9/3).

TAMBANG ILEGAL1
Jarak dari bibir Waduk Samboja ke bekas galian tambang batu bara ilegal hanya 50 meter. Sumber: BWS Kalimantan III

Rupang mengatakan, Undang-Undang Minerba sudah secara tegas mengatur tentang penanganan tambang ilegal. Sehingga dalam kasus ini, menurutnya, kepolisian semestinya bisa melakukan tindakan terhadap para pelaku pertambangan ilegal.

Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Dari hukuman ini bisa memberikan efek jera. Namun kenyataannya tak demikian. Polisi tidak pernah mengumumkan penindakan praktik pertambangan ilegal di Kaltim.

“Seharusnya bisa maksimal agar perbuatan serupa tak berulang. Apalagi sebagian besar aktivitas tambang ilegal ini mengancam aktivitas publik,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, praktik pertambangan ilegal membawa kerugian luar biasa bagi masyarakat. Seperti ancaman bencana banjir tiap tahun terjadi serta kasus meninggalnya puluhan anak di lubang bekas tambang.

Selain itu, negara pun dirugikan dengan tidak memperoleh pendapatan dari aktivitas pertambangan liar ini. Pertambangan liar hanya menguntungkan bagi kepentingan segelintir orang saja. .

“Padahal sudah puluhan jiwa melayang di lubang tambang,” papar Rupang.

Rupang cukup memberikan apresiasi niat bagi Dinas ESDM Kaltim dalam pembentukan satuan tugas bersama kejaksaan dalam pengusutan tambang ilegal. Selanjutnya, ia meminta satgas ini melaksanakan tugasnya dengan baik.  Bukan hanya sekedar wacana dan pencitraan.

Rupang sebenarnya pesimistis satgas mampu menindak tegas keberadaan pertambangan ilegal di Kaltim. Selama ini, pemerintah daerah sudah sering kali membentuk satgas di mana hasilnya seluruhnya tidak seperti harapan.

“Jadi jangan sampai pencitraan saja. Kalau mau masyarakat ikut dilibatkan, sehingga sama-sama bisa mengawasi,” pungkasnya.

 

[DN]

 

Tags: HeadlineKalimantan TimurKaltimSamarindaTambang Batu Baratambang ilegal
Previous Post

Polisi Aniaya Maling di Balikpapan, Komnas HAM Panggil Kapolda Kaltim

Next Post

“Disentil” Dewan Dulu, Besok Dirikan Lapak Sementara

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
“Disentil” Dewan Dulu, Besok Dirikan Lapak Sementara

"Disentil" Dewan Dulu, Besok Dirikan Lapak Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved