Pranala.co, SAMARINDA — DPRD Kaltim bakal memanggil seluruh instansi di lingkungan Pemprov Kaltim. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menegaskan bahwa pemanggilan itu bukan sekadar seremonial. Tujuannya jelas: mengawal tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar tidak berhenti di atas kertas.
“Opini WTP patut diapresiasi. Tapi temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. Kami akan undang semua OPD terkait untuk membahas ini secara detail,” kata Apansyah.
Menurutnya, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun dan melaksanakan rencana aksi perbaikan dalam waktu 60 hari ke depan. DPRD akan memastikan bahwa langkah tersebut benar-benar berjalan.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami tidak ingin rekomendasi BPK hanya jadi dokumen mati,” tegasnya.
Apansyah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, menurutnya, bukanlah garis akhir.
“Penghargaan ini penting. Tapi yang lebih penting adalah komitmen untuk menindaklanjuti temuan demi perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Langkah pemanggilan OPD ini dinilai sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawal agar proses ini berjalan terbuka dan berdampak nyata.
[ADS/DPRD KALTIM]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















