Pranala.co, BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,88 gram hasil pengungkapan 15 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Masing-masing tersangka berinisial HEN, AN, M, PP, DD, AND, TQ, VI, MUS, AA, SS, REN, SW, JO, dan ANW.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mako Polresta Balikpapan, Kamis (18/12/2025), dengan disaksikan langsung oleh para tersangka. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas, kemudian dibuang ke dalam toilet guna memastikan barang haram tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan.
Wakil Kepala Satresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode November hingga Desember 2025.
“Barang bukti sabu seberat 13,88 gram milik 15 tersangka dari 15 laporan polisi yang kami tangani telah dimusnahkan,” ujar AKP Safar.
Menurutnya, dari hasil pengungkapan tersebut, mayoritas tersangka merupakan residivis dan berperan sebagai kurir narkoba. Meski ditangkap dalam periode yang sama, para tersangka berasal dari jaringan berbeda dan tidak saling berkaitan satu sama lain.
Lanjut, pengungkapan kasus narkotika ini tersebar di berbagai wilayah Kota Balikpapan. Rinciannya, Balikpapan Utara sebanyak 7 perkara, Balikpapan Selatan 5 perkara, Balikpapan Barat 2 perkara, dan Balikpapan Timur 1 perkara.
Safar menambahkan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, jumlah terbesar berasal dari satu tersangka berinisial AN.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AN seberat 6,9 gram,” ungkap Safar.
Safar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















