• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

4 Larangan Kurban saat Iduladha, Termasuk Jual Daging Kurban

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Mei 2026 | 20:58
Reading Time: 2 mins read
0
4 Larangan Kurban saat Iduladha, Termasuk Jual Daging Kurban 1.700 Sapi Kurban bakal Masuk Kutim, Waspadai PMK dan Cacingan

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan sapi. (TIRTO)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH melalui sidang isbat menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha 1447 H diperingati Rabu, 27 Mei 2026.

Seiring dimulainya bulan Dzulhijjah, umat Islam yang berniat berkurban atau shahibul kurban diingatkan untuk memperhatikan sejumlah ketentuan dan larangan dalam pelaksanaan ibadah kurban.

PILIHAN REDAKSI

Iduladha 1447 H: PT EUP Salurkan 16 Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Iduladha 1447 H: PT EUP Salurkan 16 Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

2 Juni 2026 | 23:24
Semangat Berbagi, LDII Bontang Kurban 73 Sapi dan 19 Kambing

Semangat Berbagi, LDII Bontang Kurban 73 Sapi dan 19 Kambing

1 Juni 2026 | 11:29

Iduladha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan kurban.

Ibadah ini juga mengandung nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama, sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS.

Salah satu larangan yang kerap menjadi perhatian adalah tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:

Hadits Nabi Muhammad SAW:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. muslim 5236, abu daud 2793, dan yang lainnya).

Larangan tersebut berlaku bagi orang yang berkurban, bukan hewan kurban. Rambut yang dimaksud mencakup seluruh rambut di tubuh, termasuk rambut kepala, kumis, ketiak, hingga rambut di sekitar kemaluan.

Meski demikian, sebagian ulama menyebut hukumnya makruh, sehingga tidak membatalkan ibadah kurban, tetapi dapat mengurangi nilai pahala.

Selain itu, orang yang berkurban juga tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban, termasuk daging maupun kulitnya. Dalam Surah Al Hajj ayat 28, Allah SWT memerintahkan agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin.

Allah SWT berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah larangan memberikan upah penyembelih hewan menggunakan bagian tubuh hewan kurban.

Dalil dari hal ini yakni riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Di sisi lain, Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya. Bahkan, untuk kurban sunnah, hal tersebut dianjurkan. Nabi Muhammad SAW disebut pernah memakan sebagian daging hewan kurbannya setelah pelaksanaan Iduladha.

Namun, ketentuan berbeda berlaku untuk kurban nadzar. Dalam jenis kurban ini, orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri. Karena itu, anggapan bahwa seluruh shahibul kurban dilarang memakan daging kurban dinilai tidak tepat.

Dengan Idul Adha 2026 yang tinggal menghitung hari, umat Islam diimbau memahami kembali tata cara dan ketentuan ibadah kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat.

Selain menjadi bentuk ibadah, kurban juga diharapkan memperkuat solidaritas sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat yang membutuhkan. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Hewan KurbanIduladha
Previous Post

Dipantau dari 88 Titik Indonesia, Iduladha 2026 Ditetapkan 27 Mei

Next Post

Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

BACA JUGA

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

15 Juli 2026 | 22:56
Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

14 Juli 2026 | 00:19
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Next Post
Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved