BONTANG, Pranala.co – Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia gabungan yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (20/5/2025).
Operasi ini menyasar pengendara yang belum membayar pajak kendaraan dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara. Hasilnya, sebanyak 590 kendaraan roda dua dan empat terjaring pemeriksaan.
Dari jumlah itu, sebanyak 52 kendaraan langsung ditilang petugas karena tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau menunggak pajak.
“Razia ini bagian dari upaya penertiban dan penegakan aturan lalu lintas serta mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak,” ungkap Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, usai kegiatan.
Berdasarkan data dari Bapenda, kendaraan yang ditertibkan terdiri dari berbagai wilayah. Untuk kendaraan dalam Kota Bontang, tercatat ada 12 unit roda empat dan 3 unit roda dua yang belum membayar pajak.
Sementara dari luar Kota Bontang, terdapat 1 unit roda empat dan 3 unit roda dua. Menariknya, ada juga kendaraan dari luar Provinsi Kalimantan Timur yang terjaring, terdiri dari 9 unit roda empat dan 1 unit roda dua.
Guna mempermudah masyarakat, mobil layanan pajak Bapenda turut disiagakan di lokasi razia. Pengendara yang menunggak pajak diarahkan langsung untuk membayar di tempat, sehingga tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
“Langkah ini kami ambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam administrasi kendaraan,” tambah AKP Purwo.
Razia ini juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan surat saat berkendara, membayar pajak tepat waktu, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















Comments 1