BONTANG, Pranala.co – Pemerintah Kota Bontang menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi terkait status wilayah Kampung Sidrap. Persidangan terakhir yang juga menghadirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menjadi titik terang bagi penyelesaian masalah yang sudah lama bergulir.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan rasa syukur atas keputusan MK yang membuka ruang bagi solusi konkrit dan tidak menolak permohonan Pemkot Bontang.
“Kami sangat bersyukur, karena pada awalnya kami mulai gelisah jangan sampai permohonan ini ditolak,” ujar Agus, Selasa (20/5/2025).
Menurut Agus, MK menerima fakta hukum yang diajukan Pemkot Bontang sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyelesaian. Termasuk kemungkinan jalur mediasi antara pemerintah daerah, pusat, dan provinsi.
“Pencabutan gugatan, dipahami MK bukan sebagai bentuk penolakan, tapi justru membuka peluang keterlibatan langsung pemerintah pusat, termasuk Kemendagri dan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Meski demikian, Agus mengaku sempat mempertanyakan keterangan dalam persidangan yang menyebutkan bahwa Pemkot Bontang telah difasilitasi untuk mediasi. Padahal, menurutnya, belum ada mediasi yang dilakukan sampai saat ini.
“Saya sempat meminta penjelasan karena disebutkan sudah ada fasilitasi mediasi, padahal kami belum pernah difasilitasi untuk itu,” tutur Agus.
Kini, Pemkot Bontang menunggu tindak lanjut resmi dari MK. Agus menegaskan, perjuangan demi kepastian status wilayah dan kesejahteraan warga Kampung Sidrap tidak akan berhenti di sini.
“Yang jelas kami tidak akan berhenti. Semua sudah kami lakukan sejauh ini, dan kami akan terus melangkah demi kepastian dan kesejahteraan warga Sidrap,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 1