• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Alamak! 160 Ribu Hektare HGU di Kaltim Diagunkan Triliunan Rupiah

Suriadi Said by Suriadi Said
12 September 2021 | 13:10
Reading Time: 3 mins read
0
Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.401,02 per Kg Ekspor Dibuka, Harga TBS di Kaltim Naik

Seorang petani menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di lahan perkebunan Desa Rejosari, Pamenang, Merangin, Jambi. (foto: Antara/Wahdi Septiawan)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Komisi II DPR RI membentuk panitia kerja evaluasi dan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan lahan (HPL). Pembentukan ini menyusul banyaknya aduan masyarakat tentang penyalahgunaan hak tersebut.

“Panja ini dibentuk karena kami banyak mendapatkan aduan, banyak sekali dampak diterbitkannya HGU, HGB dan HPL,” kata Ketua Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang DPR RI Ahmad Dolly Kurnia saat berkunjung ke Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (11/9).

PILIHAN REDAKSI

Hetifah: Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Tatap Muka di Sekolah

Hetifah: Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Tatap Muka di Sekolah

27 Maret 2026 | 00:28
Komisi II DPR Puji Sistem Pengaduan Digital Pertanahan: Cepat, Transparan, Efisien

Komisi II DPR Puji Sistem Pengaduan Digital Pertanahan: Cepat, Transparan, Efisien

10 Desember 2025 | 19:09

Dolly mengatakan, DPR RI menemukan perusahaan di Kaltim memanfaatkan kepemilikan HGU dalam pengajuan agunan ke pihak bank. Perusahaan ini mengagunkan 160 ribu hektare lahan HGU untuk pengajuan dana triliunan rupiah.

“Salah satu yang fenomenal di Kaltim ada sebuah perusahaan yang besar kemudian mendapatkan HGU sekitar 160 ribu (hektare) tapi sekian puluh tahun enggak dikerjakan. Kemudian itu diagunkan ke bank dapat duit triliunan,” ujarnya.

Praktik kotor ini bukan hanya terjadi di Kaltim tapi juga di sejumlah daerah di Indonesia. Banyak sekali lahan HGU, lanjut Dolly kondisinya tidak digarap dan terbengkalai. Kondisi ini tentunya sangat tidak menguntungkan bagi daerah di mana lahan tersebut berada. Sehingga panja fokus pada lahan-lahan tersebut.

“Setelah kita cek banyak sekali bukan hanya di Kaltim tapi juga di daerah-daerah lain. Jadi tanah itu terlantar atau cuma dikerjakan sebagian sementara, hanya untuk mendapatkan HGU, agar bisa mengajukan pinjam ke bank dan segala macam, nah ini yang mau kita tertibkan,” jelasnya.

Selain digunakan untuk agunan, Dolly juga menemukan adanya perusahaan pemegang HGU menggarap lahan seluas 10 ribu hektare. Padahal luasan dalam HGU nya hanya 1 ribu hektare saja.

“Ada juga modus lainnya, di mana HGU yang diterbitkan 1000 hektare, tapi di lapangan ternyata digarap hingga lebih dari 10 ribu hektar,” paparnya.

Dikatakannya, penggarapan yang di luar luasan penerbitan HGU juga mengakibatkan penguasaan terhadap lahan-lahan milik masyarakat.

“Ini juga nanti yang berbenturan dengan hak-hak rakyat. Jadi tanah-tanah rakyat itu digarap terjadi konflik, nah ini yang mau kita tertibkan juga,” tutupnya.

Apa Beda HGU dan Hak Pakai?

Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Lalu, apa bedanya dengan hak pakai?

HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. 

HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang. Atas permintaan pemegang hak, dan dengan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.

Berikut beberapa hal perlu Anda ketahui tentang HGU:

Minimal 5 hektare 

HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

WNI

Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah. Pihak yang dapat mempunyai HGU adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tak dimiliki asing

HGU tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan badan hukum asing. Pemberian HGU kepada pada badan hukum bermodal asing hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat pemberian HGU

Adapun syarat-syarat pemberian HGU, demikian juga peralihan dan penghapusannya, harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat. **

 

 

Penulis: Dias Ramadani

Tags: DPR RIHak Guna Usaha
Previous Post

Lorde: Solar Power & Stoned at the Nail Salon Singles Review

Next Post

Puluhan Makam Longsor, Sebagian Dipindahkan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Puluhan Makam Longsor, Sebagian Dipindahkan

Puluhan Makam Longsor, Sebagian Dipindahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved