• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Aturan Baru Bus Perusahaan di Kutim, Tak Boleh Naik Turun Penumpang Sembarangan

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Februari 2026 | 18:39
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Sidrap Diminta Segera Pindah KTP, Pemkab Kutim Buka Layanan Jemput Bola Aturan Baru Bus Perusahaan di Kutim, Tak Boleh Naik Turun Penumpang Sembarangan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno. (Haf/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menetapkan pengaturan baru terhadap operasional bus angkutan karyawan perusahaan yang melintasi Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di salah satu jalur utama kota tersebut.

Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Senin (9/2), menyusul meningkatnya perhatian terhadap aktivitas bus perusahaan di ruas jalan tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK Dari Bank DKI ke Bankaltimtara, Ini Rekam Jejak Romy Wijayanto yang Dipilih Jadi Dirut Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK

11 Juli 2026 | 20:46

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa bus karyawan tetap diperbolehkan beroperasi melintasi Jalan Yos Sudarso. Namun, operasionalnya akan diatur secara lebih ketat.

“Kami harus memastikan keselamatan masyarakat tanpa menghambat mobilitas karyawan. Karena itu, operasional bus tetap diperbolehkan, tetapi dengan pengaturan yang jauh lebih ketat,” ujar Trisno, Rabu (11/2).

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim.

Tim tersebut bertugas melakukan penilaian kelayakan jalur serta menetapkan titik resmi penjemputan dan penurunan karyawan. Pemerintah daerah menargetkan titik penjemputan sudah ditetapkan paling lambat Kamis, 12 Februari 2026.

“Setelah titik jemput ditetapkan, perusahaan wajib memasang rambu yang memuat lokasi penjemputan dan jam operasional,” tegas Trisno.

Bus perusahaan dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar titik dan waktu yang telah ditentukan. Pemerintah memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Jika terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain pengaturan bus karyawan, Pemkab Kutim juga meminta Satpol PP menertibkan aktivitas usaha yang dinilai mengganggu fungsi daerah milik jalan (Damija). Lapak di bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan menjadi perhatian dalam penataan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan.

Pemkab Kutim memastikan kebijakan ini akan disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar aturan baru dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten.

Kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di kawasan strategis Sangatta Utara. (HAF)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Pemkab Kutim
Previous Post

DPRD Balikpapan Respons Program Gentengisasi Prabowo, Buka Peluang UMKM dan Ekonomi Lokal

Next Post

Tekan Overkapasitas, Rutan Balikpapan Pindahkan 50 Warga Binaan ke Samarinda

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Tekan Overkapasitas, Rutan Balikpapan Pindahkan 50 Warga Binaan ke Samarinda

Tekan Overkapasitas, Rutan Balikpapan Pindahkan 50 Warga Binaan ke Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved