• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Aturan Baru OJK: Bayar Klaim Asuransi Tak Lagi 100 Persen, Ini Penjelasannya

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Juni 2025 | 00:16
Reading Time: 2 mins read
0
Aturan Baru OJK: Bayar Klaim Asuransi Tak Lagi 100 Persen, Ini Penjelasannya

Ilustrasi OJK.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, KALTIM — Mulai tahun depan, klaim asuransi kesehatan tidak akan lagi ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi. Ada biaya yang harus dibayar pemegang polis. Namanya: co-payment.

Aturan ini resmi diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025. Aturan itu menjadi bagian dari reformasi tata kelola asuransi, terutama produk asuransi kesehatan komersial.

PILIHAN REDAKSI

Lewat Gantungan Kunci, Pemuda Kutim jadi Duta Literasi Keuangan OJK Kaltim-Kaltara 2026

Lewat Gantungan Kunci, Pemuda Kutim jadi Duta Literasi Keuangan OJK Kaltim-Kaltara 2026

9 Juni 2026 | 17:01
Cuma Nonton Iklan dan Drama China, Ribuan Orang Bisa Terjebak Modus Ini

Cuma Nonton Iklan dan Drama China, Ribuan Orang Bisa Terjebak Modus Ini

28 Mei 2026 | 09:35

Tujuannya tiga: melindungi konsumen, mencegah kecurangan, dan menekan biaya medis yang terus meroket.

Apa Itu Skema Co-payment?

Co-payment adalah skema bagi-bagi biaya. Asuransi tak lagi menanggung klaim sepenuhnya. Nasabah ikut menanggung—meski dengan batasan tertentu.

Untuk rawat jalan, maksimal biaya yang ditanggung pemegang polis adalah Rp300 ribu per klaim. Untuk rawat inap, batasnya Rp3 juta.

Namun angka ini bukan angka mutlak. OJK menyerahkan kebijakan batas maksimum ke masing-masing perusahaan asuransi.

“Ini bukan sekadar pembagian beban, tapi bentuk disiplin bersama agar klaim tidak disalahgunakan,” ujar pejabat OJK dalam rilis resminya.

Kenapa Harus Ada Co-payment?

Inflasi medis naik lebih cepat dibanding inflasi umum. Harga layanan rumah sakit melonjak tiap tahun. Premi pun ikut naik.

Kalau dibiarkan, premi asuransi akan semakin mahal. Dan sulit dijangkau banyak orang.

OJK ingin itu dicegah. Caranya, salah satunya, dengan membagi beban dan tanggung jawab.

Dengan co-payment, nasabah diharapkan lebih bijak saat menggunakan layanan medis. Tidak asal klaim. Tidak asal rawat inap.

Berlaku Mulai Kapan?

Belum sekarang. Aturan ini baru akan berlaku efektif per 1 Januari 2026. Masih ada waktu satu tahun lebih bagi perusahaan asuransi dan nasabah untuk beradaptasi.

Untuk sementara, sepanjang 2025, skema lama masih berlaku. Artinya, premi dan klaim masih mengikuti sistem sebelumnya.

Skema co-payment hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial. Tidak berlaku untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan.

Artinya, masyarakat pengguna layanan BPJS tak terdampak aturan baru ini. Banyak pihak menilai aturan ini bisa berdampak positif dalam jangka panjang.

Dengan klaim yang lebih rasional dan beban premi yang terkendali, sistem asuransi menjadi lebih sehat.

Namun, nasabah perlu lebih paham isi polis. Jangan asal beli asuransi tanpa tahu batas klaim dan syarat co-payment-nya.

[RED]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: OJKOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Sabu Diselipkan dalam Bungkus Kopi, Dua Orang Ditangkap di Samarinda

Next Post

Bimtek di Yogyakarta, DPRD Kaltim Siapkan Jurus Baru Kawal APBD dan Pembangunan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Bimtek di Yogyakarta, DPRD Kaltim Siapkan Jurus Baru Kawal APBD dan Pembangunan

Bimtek di Yogyakarta, DPRD Kaltim Siapkan Jurus Baru Kawal APBD dan Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved