• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Aturan Lengkap Ramadan 1447 H di Samarinda: THM Tutup, Kafe Buka Pukul 17.00 Wita

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Februari 2026 | 18:48
Reading Time: 2 mins read
0
Aturan Lengkap Ramadan 1447 H di Samarinda: THM Tutup, Kafe Buka Pukul 17.00 Wita Mulai 9 Maret 2024, THM dan Panti Pijat di Kukar Wajib Tutup selama Ramadan

Ilustrasi THM.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM) serta membatasi operasional sejumlah usaha jasa lainnya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi lintas instansi pada 4 Februari 2026.

Penutupan THM dan usaha sejenis mulai berlaku pada 16 Februari 2026 atau tiga hari sebelum Ramadan, dan berlangsung hingga 23 Maret 2026. Aktivitas usaha diperbolehkan kembali beroperasi pada 24 Maret 2026.

PILIHAN REDAKSI

Wali Kota Bontang Tolak Legalisasi THM Berbas Pantai Meski Dinilai Dongkrak PAD Tes Urine Massal, Enam Pengunjung THM Prakla Bontang Positif Narkoba

Wali Kota Bontang Tolak Legalisasi THM Berbas Pantai Meski Dinilai Dongkrak PAD

13 Mei 2026 | 18:36
THM Berbas Pantai Bontang Beroperasi Puluhan Tahun tanpa Kepastian Izin Kota Bontang Tumbuh Pesat: 499 RT, ASN Didominasi Perempuan dan Lulusan Sarjana Bontang Kaltim Siap jadi Kota Ramah Investasi, DPMPTSP Permudah Perizinan dan Promosi Potensi Daerah Minim Infrastruktur, DPMPTSP Bontang Kesulitan Gaet Investor Skala Besar

THM Berbas Pantai Bontang Beroperasi Puluhan Tahun tanpa Kepastian Izin

12 Mei 2026 | 10:27

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Syamsu Nur, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan puasa.

“Hasil rapat sudah jelas. Tempat hiburan malam dan sejenisnya ditutup mulai 16 Februari sampai 23 Maret. Setelah itu baru dapat kembali beroperasi,” ujarnya.

Penutupan total mencakup bar, klub malam, panti pijat, serta tempat refleksi. Seluruh jenis usaha tersebut diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan.

Sementara itu, untuk jenis hiburan lain seperti bioskop, arena permainan, dan warung internet, pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional mulai pukul 10.00 hingga 17.00 Wita.

Khusus warung internet yang menunjang kegiatan pendidikan, diberikan kelonggaran operasional hingga pukul 23.00 Wita.

Rumah biliar juga diwajibkan tutup, kecuali yang digunakan untuk latihan atlet dengan rekomendasi resmi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda. Tempat tersebut dilarang menyajikan minuman beralkohol maupun menghadirkan musik keras.

Untuk kafe dan restoran, operasional diperkenankan mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita. Pengelola diminta tidak menghadirkan hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

Pemerintah Kota Samarinda juga melarang peredaran minuman beralkohol selama Ramadan di seluruh wilayah kota, kecuali pada fasilitas hotel dan restoran berbintang sesuai ketentuan yang berlaku.

Syamsu menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi, melainkan mengatur agar tetap berjalan dengan memperhatikan nilai toleransi dan kenyamanan bersama.

Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kuliner untuk berjualan, dengan imbauan agar tidak dilakukan secara terbuka dan tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, serta perangkat kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan rutin dan berkala.

“Kami akan melakukan pengawasan secara bersama agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Syamsu.

Kebijakan serupa juga direncanakan kembali diterapkan menjelang perayaan Iduladha, yakni mulai 24 Mei hingga 5 Juni 2026. Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai religius di Kota Samarinda. (TIA)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Puasa RamadanTempat Hiburan malam
Previous Post

Pasokan Air Bersih Balikpapan Dipastikan Stabil selama Ramadan 2026

Next Post

200 Personel Gabungan Bersih-Bersih Pantai Mangrove Berbas, Wujud Sinergi Jaga Kebersihan dan Dukung Pariwisata Bontang

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
200 Personel Gabungan Bersih-Bersih Pantai Mangrove Berbas, Wujud Sinergi Jaga Kebersihan dan Dukung Pariwisata Bontang

200 Personel Gabungan Bersih-Bersih Pantai Mangrove Berbas, Wujud Sinergi Jaga Kebersihan dan Dukung Pariwisata Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved