• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

AVSEC Bandara Terlibat, 115 Vape Obat Bius Masuk Balikpapan

Suriadi Said by Suriadi Said
28 Mei 2026 | 19:51
Reading Time: 2 mins read
0
AVSEC Bandara Terlibat, 115 Vape Obat Bius Masuk Balikpapan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar kasus peredaran cartridge vape mengandung Etomidate di Kota Balikpapan

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEREDARAN vape mengandung obat bius mulai menyusup ke Kalimantan Timur (Kaltim). Bentuknya kecil, aromanya manis, rasanya dibuat menyerupai minuman dan buah-buahan. Namun isi di dalamnya diduga mematikan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar kasus peredaran cartridge vape mengandung Etomidate di Kota Balikpapan. Dua orang ditangkap. Salah satunya ternyata oknum petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Supadio Pontianak.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di Balikpapan.

Penyelidikan bergerak cepat. Polisi akhirnya menangkap pria berinisial FP (38) di area parkir Hotel Horison Ultima Balikpapan, Jalan Marsma Iswahyudi, Balikpapan Selatan, Senin 13 April 2026 sekira pukul 15.00 Wita.

Dari tas ransel yang dibawa FP, polisi menemukan 115 cartridge vape mengandung Etomidate dengan berat netto sekitar 230 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan cartridge tersebut siap diedarkan di Balikpapan.

“Petugas menemukan 115 cartridge vape mengandung Etomidate,” kata Romylus, Selasa 26 Mei 2026.

Yang membuat kasus ini makin mengejutkan, vape tersebut dikemas dengan berbagai rasa yang akrab di kalangan anak muda. Ada rasa cola, mangga, semangka, hingga anggur.

FP mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia disebut diperintah seseorang berinisial E yang berada di Samarinda untuk mengambil barang dari Pontianak lalu membawanya ke Balikpapan.

“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir atau pengantar cartridge vape Etomidate,” ujar Romylus.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kalimantan Barat. Dua hari setelah penangkapan FP, polisi membekuk tersangka lain berinisial MH (28) di Pontianak.

MH diketahui merupakan petugas AVSEC di Bandara Supadio Pontianak.

Dari pemeriksaan polisi, MH diduga membantu proses pengiriman cartridge vape tersebut atas perintah seseorang berinisial O yang kini masih diburu.

Tak cuma itu. Polisi juga menemukan aliran uang puluhan juta rupiah. “Tersangka MH menerima imbalan sebesar Rp24,1 juta untuk membantu pengiriman barang tersebut,” ungkap Romylus.

Selain cartridge vape, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G yang diduga dipakai untuk komunikasi transaksi.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif.

Polda Kaltim memperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp414 juta. Polisi menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.150 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasus vape mengandung Etomidate belakangan mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bentuknya yang menyerupai vape biasa membuat peredarannya lebih sulit dikenali.

Apalagi produk tersebut menyasar pasar anak muda lewat kemasan modern dan varian rasa yang menarik. Polda Kaltim kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Romylus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika dan permufakatan jahat.

Mereka terancam hukuman pidana berat karena diduga tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara, menyimpan, hingga menguasai narkotika golongan II jenis cartridge vape Etomidate dalam jumlah besar. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: NarkobaVape
Previous Post

924 Pengunjung Padati Lapas Bontang saat Iduladha, Banyak yang Datang Menahan Haru

Next Post

Kaltim Bidik Pasar Global, Produk Lokal Didorong Tembus Ekspor Nol Persen

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Kaltim Bidik Pasar Global, Produk Lokal Didorong Tembus Ekspor Nol Persen

Kaltim Bidik Pasar Global, Produk Lokal Didorong Tembus Ekspor Nol Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved