• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Batas Usia Nikah 19 Tahun, Kemenag Bontang: Dispensasi Hanya lewat Pengadilan

Suriadi Said by Suriadi Said
4 Januari 2026 | 19:01
Reading Time: 2 mins read
0
Batas Usia Nikah 19 Tahun, Kemenag Bontang: Dispensasi Hanya lewat Pengadilan

Kepala Kantor Kemenag Bontang Muhammad Hamzah.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Pernikahan anak bukan perkara ringan. Negara tidak membiarkannya terjadi begitu saja. Ada aturan. Ada batas. Semua demi melindungi anak.

Undang-undang sudah bicara tegas. Usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan sama. Yakni 19 tahun. Tidak kurang. Tidak bisa ditawar.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Sekadar Salah Pergaulan, Ini Akar Masalah Kehamilan Dini yang Hantui Remaja Bontang Anak-Anak Ramai Ikut “Sujud Freestyle”, UPT PPA Bontang Ingatkan Jangan Menghakimi Stigma Bisa Hambat Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bontang

Bukan Sekadar Salah Pergaulan, Ini Akar Masalah Kehamilan Dini yang Hantui Remaja Bontang

2 Juni 2026 | 17:46
Wali Kota Bontang Akui Kasus Kehamilan Remaja Ada, Tapi Sengaja Tak Diekspos

Wali Kota Bontang Akui Kasus Kehamilan Remaja Ada, Tapi Sengaja Tak Diekspos

2 Juni 2026 | 14:10

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Aturan ini dibuat untuk memastikan calon mempelai siap. Siap secara fisik. Siap secara mental. Dan siap memikul tanggung jawab rumah tangga.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, Muhammad Hamzah, menegaskan hal itu. Pernikahan di bawah umur, kata dia, tidak dibenarkan secara hukum.

“Undang-undang sudah tegas membatasi usia pernikahan. Di bawah umur itu tidak boleh dinikahkan,” ujar Hamzah, Sabtu (3/1/2026), usai peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Bontang.

Namun, kehidupan sosial tidak selalu berjalan ideal. Ada kondisi-kondisi yang tidak diharapkan. Ada peristiwa yang menempatkan keluarga pada situasi sulit.

Hamzah tak menutup mata. Ia menyebut dinamika sosial di masyarakat sangat beragam. Kadang, keluarga dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah.

“Kondisi sosial masyarakat itu fluktuatif. Ada kekhususan peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat dan itu sebetulnya tidak diharapkan,” katanya.

Dalam situasi tertentu yang bersifat darurat, negara membuka satu pintu. Namanya dispensasi kawin. Tapi pintu itu tidak dibuka sembarangan.

Kewenangannya bukan di Kemenag. Bukan pula di pemerintah daerah. Melainkan di Pengadilan Agama.

“Yang berwenang memberikan dispensasi pernikahan di bawah umur adalah pengadilan. Tanpa putusan dispensasi, kami tidak bisa menikahkan,” tegas Hamzah.

Pengadilan pun sangat selektif. Tidak semua permohonan dikabulkan. Hakim akan menilai secara mendalam. Kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.

“Kalau masih bisa ditunda, biasanya pengadilan tidak memberikan dispensasi,” ujarnya.

Di Kota Bontang, kasus pernikahan anak di bawah umur tergolong minim. Jumlahnya tidak banyak. Bahkan, tidak semua berujung pada pernikahan.

“Ada yang lanjut menikah. Ada juga yang memilih menunda,” kata Hamzah.

Faktor paling sering muncul adalah kehamilan di luar nikah. Dalam kondisi mendesak seperti itu, pengadilan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kalau sudah mendekati waktu melahirkan, kasihan anaknya kalau lahir tanpa orang tua yang sah. Dalam kondisi seperti itu, dispensasi bisa diberikan. Tapi jumlahnya tidak banyak,” tuturnya.

Hamzah menegaskan satu hal penting. Dispensasi bukan pembenaran. Apalagi pembiasaan. Itu hanya solusi darurat.

Yang utama, kata dia, adalah pencegahan. Edukasi keluarga harus diperkuat. Pendidikan agama harus ditanamkan sejak dini. Pengawasan sosial juga tidak boleh longgar.

“Dispensasi itu bukan pilihan ideal. Yang paling penting adalah mencegah pernikahan dini sejak awal,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Fahrul Razi
Tags: Kemenag bontangPernikahan Dini
Previous Post

Kasus Pencabulan Anak oleh Pria Paruh Baya di Balikpapan, Polisi Duga Ada Korban Lain

Next Post

APBD Kaltim 2026 Dikebut, OPD Wajib Entri Anggaran sebelum 6 Januari

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Mobil Operasional Gubernur Rp8,5 Miliar, Sekda Kaltim Sebut Dukung Mobilitas di Medan Berat APBD Kaltim 2026 Dikebut, OPD Wajib Entri Anggaran sebelum 6 Januari Guru dan Nakes Non-ASN di Kaltim Terancam Tanpa Skema P3K Paruh Waktu APBD Kaltim 2026 Terancam Susut Rp5 Triliun Akibat Pemangkasan DBH Sekda Kaltim Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

APBD Kaltim 2026 Dikebut, OPD Wajib Entri Anggaran sebelum 6 Januari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved