• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Juli 2026 | 08:22
Reading Time: 2 mins read
0
Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

Kementeriean ESDM melelang batu bara 76.742 metrik ton sitaan atau barang yang dikuasai negara, dengan harga limit Rp20,9 miliar. [dok. ESDM]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melepas barang yang dikuasai negara melalui mekanisme lelang. Kali ini, sebanyak 76.742 metrik ton batu bara sitaan dengan nilai limit mencapai Rp20,9 miliar ditawarkan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Batu bara tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang kini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM. Hasil penjualannya akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM.

PILIHAN REDAKSI

RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

25 Juni 2026 | 10:03
Kutim Sumbang PNBP Rp9 Triliun, Minta ESDM Kembalikan Kuota Batu Bara 26 Juta Ton

Kutim Sumbang PNBP Rp9 Triliun, Minta ESDM Kembalikan Kuota Batu Bara 26 Juta Ton

23 Juni 2026 | 23:29

Berdasarkan pengumuman resmi Ditjen Gakkum, batu bara yang dilelang tersebar di 11 titik stockpile yang berada di Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Lelang dilaksanakan secara daring dengan nilai limit Rp20,9 miliar. Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp10,45 miliar, atau sekitar 50 persen dari nilai limit lelang.

Ditjen Gakkum menetapkan batas akhir penyampaian penawaran pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM membuka lelang barang yang dikuasai negara komoditas batu bara. Batas akhir penawaran Rabu, 8 Juli 2026 pukul 09.00 WIB,” demikian bunyi pengumuman resmi Ditjen Gakkum ESDM.

Tidak semua pihak dapat mengikuti proses lelang tersebut.

Ditjen Gakkum membatasi peserta hanya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara, serta pelaku usaha yang menjadi pengguna akhir batu bara di dalam negeri.

Kebijakan ini dilakukan agar proses pemanfaatan barang yang dikuasai negara tetap sesuai dengan ketentuan perizinan di sektor pertambangan.

Batu bara yang dilelang memiliki spesifikasi berbeda-beda.

Nilai kalor atau Gross As Received (GAR) tercatat berkisar antara 4.564 hingga 5.961 kcal/kg, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing pengguna industri.

Lelang batu bara ini menjadi bagian dari skema pemanfaatan barang yang dikuasai negara hasil penegakan hukum di sektor mineral dan batu bara.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum juga berencana melelang lebih dari 629.000 metrik ton bauksit yang berada di Kepulauan Riau. Namun, proses lelang pertama pada Desember 2025 tidak menghasilkan pemenang karena tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran hingga batas waktu berakhir.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan sebenarnya sempat ada calon peserta yang berminat. Namun proses penyetoran uang muka terkendala libur akhir tahun sehingga transaksi tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

“Ada satu penawaran, cuma karena harus penyetoran DP, pada Jumat waktu habis bank enggak buka, akhirnya tertunda untuk tahun depan,” ujar Jeffri.

Menurutnya, dokumen untuk pelelangan ulang bauksit telah diproses sehingga dapat kembali ditawarkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Jeffri sebelumnya menyampaikan bahwa pelelangan barang yang dikuasai negara merupakan implementasi Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui mekanisme tersebut, mineral maupun batu bara hasil penegakan hukum dapat dilelang secara sah sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menambah penerimaan negara.

Ia menegaskan, apabila kembali ditemukan stockpile mineral atau batu bara yang memenuhi ketentuan sebagai barang yang dikuasai negara, pemerintah akan menempuh langkah serupa. Hasil penjualannya akan disetorkan sebagai PNBP sektor ESDM. (*)

https://whatsapp.com/channel/0029VbD6ONiA89MoANGjZz2M

Via: Redaksi
Tags: Batu BaraKementerian ESDM
Previous Post

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

Next Post

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

13 Juli 2026 | 13:59
Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved