Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengetok palu. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 resmi ditetapkan.
Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025. Isinya jelas. Mengatur besaran upah minimum di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Penetapan ini bukan muncul tiba-tiba. Ada dasar hukumnya. Ada hitung-hitungan ekonominya.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Ditambah data ekonomi dan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Semua diramu. Semua dihitung. Hasilnya, Kabupaten Berau keluar sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur tahun 2026. Angkanya mencapai Rp 4.391.337,55 per bulan.
Sebaliknya, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser, yakni Rp 3.776.998,06.
Berikut daftar lengkap UMK kabupaten/kota se-Kalimantan Timur tahun 2026:
- Kabupaten Berau: Rp 4.391.337,55
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
- Kota Samarinda: Rp 3.983.882,00
- Kota Balikpapan: Rp 3.856.694,43
- Kota Bontang: Rp 3.799.480,00
- Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06
Tak hanya UMK. Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor strategis.
Angka tertinggi UMSK tercatat di Kota Bontang. Terutama pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam. Nilainya mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.
Di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga menikmati UMSK di atas UMK. Kisaran upahnya berada di angka Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjaga dua kepentingan sekaligus. Kesejahteraan pekerja tetap naik. Dunia usaha tetap hidup.
UMK dan UMSK Tahun 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan wajib mematuhinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















