• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Juni 2026 | 23:11
Reading Time: 3 mins read
0
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Ilustrasi SKCK

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BAGI Anda yang sedang berburu pekerjaan impian atau bersiap mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dokumen yang satu ini pasti tidak asing lagi. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kerap menjadi “senjata wajib” yang harus masuk dalam map berkas Anda.

Sayangnya, masih banyak warga yang terpaksa pulang dengan tangan hampa atau mengantre seharian hanya karena salah membawa berkas. Agar urusan Anda lancar jaya, memahami syarat pembuatan SKCK sejak awal adalah kunci utamanya.

PILIHAN REDAKSI

Cara Membuat SKCK Online 2026, Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online 2026, Syarat dan Biayanya

17 April 2026 | 13:34
Panduan Lengkap Daftar CPNS 2026 Online, 8 Langkah dari Buat Akun hingga Cetak Kartu Peluang jadi PNS dan PPPK di Kaltim Terbuka Lebar, 9.456 Formasi Sudah Diajukan Siapkan Berkas! 530.028 PNS Dibutuhkan Tahun Ini

Panduan Lengkap Daftar CPNS 2026 Online, 8 Langkah dari Buat Akun hingga Cetak Kartu

15 Maret 2026 | 19:24

Sekarang prosesnya jauh lebih manusiawi dan cepat. Berikut panduan lengkap mulai dari dokumen yang wajib dibawa, rincian biaya, hingga trik memanfaatkan jalur online agar Anda tidak perlu berlama-lama di kantor polisi.

Dokumen yang Wajib Masuk Dompet Sebelum ke Polres

Langkah pertama yang menentukan nasib kecepatan urusan Anda adalah kelengkapan berkas fisik. Petugas di lapangan bergerak cepat jika dokumen Anda rapi.

Sebelum melangkah keluar rumah, pastikan berkas-berkas ini sudah siap di dalam map:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Perekaman KTP-el.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 hingga 6 lembar. Ingat, latar belakang harus warna merah.
  5. Dokumen asli dari seluruh fotokopi di atas (wajib dibawa untuk verifikasi petugas).

Satu tips penting: pastikan hasil fotokopi bersih dan tulisan di dalamnya terbaca jelas. Berkas yang buram sering kali memperlambat verifikasi petugas di loket pelayanan.

Bagi Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, ada satu tahapan yang tidak boleh dilewati, yaitu perekaman rumus sidik jari. Proses ini dilakukan langsung oleh petugas identifikasi di unit pelayanan kepolisian.

Karena proses ini membutuhkan waktu ekstra untuk pencocokan fisik, sangat disarankan untuk datang lebih pagi. Menyelesaikan perekaman sidik jari di awal waktu akan membuat seluruh rangkaian penerbitan SKCK Anda bisa rampung dalam satu kali kunjungan saja.

Malas Antre? Manfaatkan Cara Membuat SKCK Online

Polri kini sudah memangkas birokrasi manual yang melelahkan. Anda tidak perlu lagi berdiri berjam-jam hanya untuk mengisi formulir kertas di lokasi.

Lewat aplikasi Polri Presisi, Anda bisa mencuri start dari rumah. Ini yang bisa Anda lakukan lewat genggaman tangan:

  • Unduh aplikasi Polri Presisi di ponsel Anda.
  • Isi formulir pendaftaran digital secara lengkap.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta dalam bentuk foto atau PDF.
  • Dapatkan kode pembayaran resmi.

Setelah proses di aplikasi selesai, Anda tinggal datang ke kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi akhir dan mencetak fisik SKCK. Waktu tunggu Anda di newsroom pelayanan pun terpangkas drastis.

Banyak yang bertanya-tanya soal masa kedaluwarsa dokumen ini. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jadi, hitung dengan cermat lini masa kebutuhan Anda agar tidak perlu melakukan perpanjangan terlalu cepat.

Untuk biaya, pemohon hanya perlu membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku saat ini. Pembayaran ini sah, transparan, dan langsung masuk ke kas negara.

Trik Jitu Biar SKCK Cepat Jadi Tanpa Drama

  • Gunakan Jalur Online: Mengisi data lewat aplikasi Polri Presisi menghemat 70% waktu Anda di kantor polisi.
  • Gandakan Fotokopi: Selalu siapkan lembar fotokopi cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga.
  • Pakaian Rapi dan Sopan: Ingat, Anda akan datang ke institusi resmi dan mengambil foto. Hindari memakai kaos oblong atau sandal jepit.

Mengurus administrasi kini bukan lagi hal yang menakutkan jika Anda datang dengan persiapan matang. Selamat menyiapkan berkas, dan semoga sukses dengan urusan karier atau pendidikan Anda! [RED]

https://whatsapp.com/channel/0029VbD6ONiA89MoANGjZz2M

Tags: CPNSSKCK
Previous Post

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Next Post

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

BACA JUGA

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

15 Juli 2026 | 22:56
Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

14 Juli 2026 | 00:19
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Next Post
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved