• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

BNN Bontang Dorong Revisi Aturan KTR, Vape Disamakan dengan Rokok

Suriadi Said by Suriadi Said
26 April 2026 | 18:32
Reading Time: 2 mins read
0
BNN Bontang Dorong Revisi Aturan KTR, Vape Disamakan dengan Rokok Toko Vape di Bontang jadi Target Razia Bea Cukai dan BNN, Ini Hasilnya

Petugas mendatangi toko vape di Bontang, Kamis (21/8/2025). Foto Fahrul Razi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PENGGUNAAN vape alias rokok elektrik di ruang publik kini tak sekadar soal tren. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang mengungkap indikasi penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang dicampur zat obat bius, memicu dorongan revisi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Minggu (26/4/2026).

Kepala BNN Bontang, Lulyana Ramdani, mengatakan fenomena ini menjadi perhatian karena regulasi yang ada belum mengatur penggunaan vape secara spesifik di ruang publik. Padahal, paparan uap vape dinilai tetap berdampak bagi orang di sekitarnya.

PILIHAN REDAKSI

Tes Urine Mendadak di Bontang Kuala, Satu Pegawai Dinyatakan Positif

Tes Urine Mendadak di Bontang Kuala, Satu Pegawai Dinyatakan Positif

7 Juli 2026 | 13:57
Surat Bebas Narkoba jadi Syarat Sekolah, BNNK Bontang Khawatir Hanya Formalitas Nestapa Pelajar SMK Bontang jadi Pengedar Narkoba, BNN Sentil Pola Asuh Remaja 14 Tahun di Bontang Terjerat Sabu, Kasus Terungkap dari Pencurian di Rumah Sendiri Kejadian Sopir Travel Positif Sabu, Bontang Perketat Pengawasan Jelang Mudik BNNK Bontang: Guntung dan Tanjung Laut Indah Masuk Zona Rawan Narkoba BNN Bontang Bongkar Pola Baru Bandar Narkoba yang Sasar Dunia Pendidikan

Surat Bebas Narkoba jadi Syarat Sekolah, BNNK Bontang Khawatir Hanya Formalitas

24 Juni 2026 | 21:26

“Selama ini aturan KTR hanya fokus pada rokok konvensional. Padahal, rokok elektrik juga menghasilkan uap yang berdampak bagi orang lain, apalagi jika disalahgunakan,” ujar Lulyana.

BNNK Bontang menemukan indikasi praktik berbahaya berupa pencampuran etomidate ke dalam cairan vape. Zat ini merupakan obat bius yang digunakan dalam prosedur medis dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas. Penggunaan melalui vape berpotensi menimbulkan efek serius, mulai dari gangguan kesadaran hingga risiko keselamatan pengguna.

Temuan itu menjadi salah satu dasar BNN Bontang bersama tim Prokopimda mendorong revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 tentang KTR. Aturan lama dinilai belum mengikuti perkembangan pola konsumsi rokok elektrik yang kini semakin luas, termasuk di area publik.

“Ke depan, kami ingin ada kesetaraan. Area yang bebas dari rokok konvensional juga harus bebas dari rokok elektrik,” kata Lulyana.

BNN Bontang telah menyusun rekomendasi kebijakan dan mendistribusikannya ke sejumlah instansi, seperti Bea Cukai, kepolisian, dan kejaksaan. Upaya ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk merealisasikan revisi aturan.

Pendekatan yang ditempuh bersifat bertahap dan edukatif. BNN tidak langsung mendorong pelarangan total vape, melainkan fokus pada pembatasan penggunaan di ruang publik guna melindungi masyarakat dari potensi paparan dan penyalahgunaan.

Di sisi lain, pembahasan regulasi vape juga berlangsung di tingkat pusat. Namun, prosesnya masih berjalan dan belum menghasilkan kebijakan final. Kondisi ini mendorong BNN Bontang mengambil langkah lebih cepat di tingkat daerah.

“Kalau menunggu kebijakan pusat, tentu butuh waktu. Karena itu kami mulai dari daerah untuk meminimalkan risiko,” ujar Lulyana.

Dorongan revisi ini sekaligus menandai pergeseran cara pandang terhadap vape—dari sekadar gaya hidup menjadi isu kesehatan dan pengawasan. BNN Bontang berharap, langkah ini dapat menekan risiko penyalahgunaan sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak penggunaan vape di ruang bersama. [FR]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BNN BontangVape
Previous Post

Penampungan di Malahing Bontang Roboh, Simpan Sampah di Rumah, Diangkut 2 Kali Sebulan

Next Post

Dipenjara karena Panen di Lahan Sendiri, Banding Warga Kutim Dikabulkan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Dipenjara karena Panen di Lahan Sendiri, Banding Warga Kutim Dikabulkan

Dipenjara karena Panen di Lahan Sendiri, Banding Warga Kutim Dikabulkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

16 Juli 2026 | 08:28
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved