• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dipenjara karena Panen di Lahan Sendiri, Banding Warga Kutim Dikabulkan

Vonis penjara dibatalkan, tiga warga hanya dikenai pengawasan satu tahun di tengah sengketa sawit

Suriadi Said by Suriadi Said
26 April 2026 | 21:31
Reading Time: 2 mins read
0
Dipenjara karena Panen di Lahan Sendiri, Banding Warga Kutim Dikabulkan

Dipenjara karena Panen di Lahan Sendiri, Banding Warga Kutim Dikabulkan. [Foto Istimewa]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TIGA warga Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), yang sempat divonis 5 bulan penjara karena memanen sawit di lahan yang mereka klaim milik sendiri, kini lolos dari hukuman badan. Pengadilan Tinggi Kaltim mengabulkan banding dan mengubah putusan menjadi pidana pengawasan selama satu tahun, Jumat (24/4/2026).

Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri Sangatta yang sebelumnya menghukum para terdakwa dengan pidana penjara. Meski tidak lagi ditahan, ketiganya tetap berada dalam pengawasan dan dilarang mengulangi perbuatan serupa selama masa tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

14 Juli 2026 | 16:16
Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

3 Juli 2026 | 18:41

Kuasa hukum terdakwa, Endik Wahyudi, menyebut putusan banding memberi ruang bagi kliennya untuk kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

“Per hari ini terdakwa sudah bisa beraktivitas kembali, namun tetap dalam pengawasan selama satu tahun dan tidak boleh mengulangi tindak pidana,” ujarnya menukil detik.com.

Di balik putusan itu, perkara ini menyisakan persoalan yang lebih dalam: konflik lahan sawit antara warga transmigrasi dan skema kemitraan perusahaan. Menurut Endik, kasus bermula dari kerja sama antara masyarakat Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, dengan koperasi dan perusahaan, yang dinilai tidak berjalan sesuai perjanjian.

Ia menyebut hak ekonomi warga tidak pernah terpenuhi. Kondisi itu mendorong sebagian warga melakukan panen mandiri pada Maret 2024 untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Hak-hak klien kami tidak pernah dipenuhi, sehingga mereka berupaya memenuhi kebutuhan dengan melakukan pemanenan,” katanya.

Langkah tersebut justru berujung laporan pidana. Warga yang memanen sawit kemudian dituduh melakukan pencurian. Kuasa hukum menilai tuduhan itu janggal, karena lahan yang dipersoalkan disebut telah bersertifikat atas nama masyarakat.

“Klien kami dituduh mencuri di lahannya sendiri,” kata Endik.

Kasus ini berakar dari lahan transmigrasi sejak 1980-an yang kemudian masuk dalam pola kemitraan perkebunan. Dalam perjalanannya, warga mengaku tidak pernah menerima hasil kebun sebagaimana dijanjikan. Kekecewaan itu melahirkan kelompok advokasi warga yang dikenal sebagai tim 37.

Salah satu terdakwa, Yustinus Bata (45), menyebut persoalan ini bukan sekadar hukum, tetapi menyangkut penghidupan. “Dari awal lahan itu milik masyarakat transmigrasi. Tapi sampai sekarang hasil kebun tidak pernah kami rasakan,” ujarnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk jeda waktu antara peristiwa dan proses hukum serta perbedaan dasar hukum antara pengadilan tingkat pertama dan banding. Ia menilai perkara ini semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Meski putusan banding belum membebaskan sepenuhnya, pihak terdakwa mengaku lega karena tidak harus menjalani hukuman penjara. Di sisi lain, sengketa belum selesai. Gugatan perdata terkait hak lahan dan hasil kebun masih bergulir di Pengadilan Negeri Sangatta dengan nilai tuntutan sekitar Rp25,9 miliar.

Kuasa hukum juga telah menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut. Mereka berharap penyelesaian tidak berhenti di putusan pidana, melainkan menyentuh akar persoalan: kepastian hak masyarakat transmigrasi atas lahan dan hasil kebun yang mereka klaim hingga kini belum pernah benar-benar mereka nikmati. [DET/RE]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kutai TimurSawit
Previous Post

BNN Bontang Dorong Revisi Aturan KTR, Vape Disamakan dengan Rokok

Next Post

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

16 Juli 2026 | 08:28
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved