• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bolos Usai Lebaran? Siap-Siap Kena Teguran dan Potongan TPP dari Wali Kota Bontang

Suriadi Said by Suriadi Said
7 April 2025 | 18:58
Reading Time: 3 mins read
2
Bolos Usai Lebaran? Siap-Siap Kena Teguran dan Potongan TPP dari Wali Kota Bontang

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Bontang – Hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran akan menjadi ujian kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan akan menindak tegas setiap ASN yang terbukti membolos atau datang terlambat saat apel bersama, Selasa (8/4/2025).

Dengan nada tegas, Neni mengingatkan bahwa masa libur sudah cukup panjang, sehingga tak ada alasan bagi ASN untuk mangkir dari tanggung jawab. Ia menyebut, disiplin adalah harga mati, apalagi dalam konteks pelayanan publik.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

“Besok kita apel bersama, yang bolos akan ketahuan. Sebagai ASN, harus jadi contoh dan tepat waktu, terutama dalam melayani masyarakat,” ujar Neni, Senin (7/4/2025).

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Bontang menyiapkan dua sanksi utama bagi pelanggar: surat teguran hingga pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Langkah ini dilakukan demi membangun budaya kerja yang lebih profesional di tubuh birokrasi.

“Kalau ada yang bolos, bahkan telat saat apel, akan saya beri sanksi tegas. Surat teguran, dan jika perlu pemotongan TPP,” tegasnya.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi seluruh ASN agar tidak terlena pasca libur panjang. Neni berharap, momentum Lebaran justru menjadi penyegar semangat untuk kembali bekerja dengan lebih giat dan bertanggung jawab.

“Libur sudah cukup panjang, sekarang saatnya kembali menjalankan amanah. Tunjukkan integritas kita sebagai pelayan publik,” tutupnya.

Sanksi ASN yang Terlambat atau Tidak Masuk Usai Libur Lebaran 2025

Berdasarkan kalender 2025, cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025. Seluruh kegiatan yang dilakukan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan secara efektif dimulai pada 8 April 2025 mendatang.

Apabila terlambat atau tidak masuk pada hari pertama, ASN akan mendapatkan sanksi. Sanksi kepada ASN dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut informasi dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Peraturan perundang-undangan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dalam peraturan tersebut, ASN wajib menaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Bila tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Bila ASN melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja, pelanggaran tingkat ringan dapat berupa:

  1. Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, pelanggaran tingkat sedang yang dapat dijatuhkan kepada ASN, antara lain:

  1. Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Terakhir, pelanggaran tingkat berat yang dapat dijatuhkan kepada ASN, antara lain:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: Aparatur Sipil NegaraBontang
Previous Post

Wali Kota Bontang Tinjau Lokasi Banjir, Perintahkan Perbaikan Turap Segera

Next Post

Rp3,38 Triliun Uang Tunai Beredar di Kaltim Jelang Lebaran

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Kaltim Rajanya Kredit, Rp96 Triliun Dicairkan, Pertumbuhan Tertinggi se-Kalimantan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Bocoran Besaran Lengkapnya Rp3,38 Triliun Uang Tunai Beredar di Kaltim Jelang Lebaran Bank Indonesia Siapkan Rp4,19 Triliun untuk Penukaran Uang di Kaltim

Rp3,38 Triliun Uang Tunai Beredar di Kaltim Jelang Lebaran

Comments 2

  1. Ping-balik: Rp3,38 Triliun Uang Tunai Beredar di Kaltim Jelang Lebaran - Pranala.co
  2. Ping-balik: Kemensos Turun Tangan, Logistik Banjir Bontang Langsung Disalurkan - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved