• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bos Hotel Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Solar Rp20,5 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
4 Juni 2026 | 21:01
Reading Time: 2 mins read
0
Bos Hotel Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Solar Rp20,5 Miliar

Bos Hotel Balikpapan tampak pasrah saat mendengarkan tuntutan 4 tahun penjara di ruang sidang PN Balikpapan. (Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

LANGKAH kaki Handy Aliansyah terasa berat saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/6/2026). Pengusaha yang dikenal sebagai bos hotel di Kota Beriman ini baru saja mendengar tuntutan jaksa yang mengancam kebebasannya selama empat tahun ke depan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan solar industri yang membelitnya mencapai babak krusial. Nilainya tak main-main, Handy disebut telah merugikan mitra bisnisnya hingga Rp20,5 miliar. Sebuah angka fantastis yang bermula dari tumpukan invoice solar setahun satu dekade silam.

PILIHAN REDAKSI

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

13 Juli 2026 | 14:39

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu tanpa ragu membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indah Novi Susanti. Menurut jaksa, Handy secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan dalam KUHP baru.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” tegas Eka di ruang sidang.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf bagi perbuatan terdakwa. Kerugian Rp20.506.226.209 yang diderita PT Petrotrans Utama menjadi batu sandungan utama yang memberatkan posisi sang pengusaha.

Dibalik ketegangan sidang, terungkap sebuah fakta pahit. Upaya damai melalui restorative justice sebenarnya sempat diupayakan pada Mei lalu. Namun, meja perundingan itu buntu.

Pihak korban bersikukuh meminta ganti rugi Rp23 miliar, sementara Handy hanya sanggup menyediakan Rp13 miliar. Selisih Rp10 miliar itulah yang akhirnya menutup pintu maaf dan menyeret kasus ini hingga ke pembacaan tuntutan.

Bermula dari Kepercayaan Tanpa Kertas

Handy dalam pembelaannya mengaku sangat menyesali kondisi ini. Ia bercerita bahwa kerja sama antara perusahaannya, PT Dharma Putra Karsa dengan korban, sudah terjalin harmonis sejak 2010.

Tragisnya, bisnis bernilai miliaran rupiah itu dijalankan hanya bermodalkan kepercayaan, tanpa hitam di atas putih yang detail. Masalah mulai muncul pada 2013, bergulir jadi sengketa perdata pada 2022, hingga akhirnya berujung laporan pidana ke Polda Kaltim pada pertengahan 2025.

Kini, tim kuasa hukum Handy sedang menyusun nota pembelaan (pleidoi) setebal puluhan halaman untuk mencoba meringankan hukuman. Mereka meminta waktu dua pekan sebelum sidang dilanjutkan kembali pada 22 Juni mendatang.

Bagi Handy, ini adalah pertaruhan besar. Dari seorang bos hotel yang disegani, kini ia harus berjuang agar masa depannya tidak habis di balik jeruji besi. [RUL]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: BalikpapanBisnis HotelPengadilan Negeri
Previous Post

1.100 Aset Pemprov Kaltim Dilelang, Harga Limit Mulai Rp40 Juta Per Paket

Next Post

Status Pulau Beras Basah Bontang Menggantung, Awin: Jangan Jadi Penonton!

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Status Pulau Beras Basah Bontang Menggantung, Awin: Jangan Jadi Penonton!

Status Pulau Beras Basah Bontang Menggantung, Awin: Jangan Jadi Penonton!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved