BALIKPAPAN – Insiden kekerasan rumah tangga terjadi di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Senin lalu (15/7).
Seorang pria berinisial DW (45) ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara setelah mengancam istri sirinya dengan sebilah parang. Aksi mengerikan ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang dipasang di rumah korban.
Kejadian bermula ketika DW pulang ke rumahnya setelah mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono. Alih-alih kembali dengan tenang, DW yang diduga dalam kondisi mabuk, membuat keributan dengan mobilnya di depan rumah. Perilaku ini menimbulkan ketegangan di antara DW dan istri sirinya.
Situasi semakin tak terkendali saat DW mengamuk, membanting barang dagangan milik korban, dan melempar kursi ke arahnya. Puncaknya, DW mengambil sebilah parang dan mengancam akan menghabisi nyawa istri sirinya.
Merasa dalam bahaya, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.
Mendapat laporan, Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgi Supriyatmoko, langsung memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat. DW berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita parang yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,” ujar AKP Singgih.
Atas tindakan brutalnya, DW kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
















Comments 1