• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bukan Korupsi, Bukan Pengkondisian: Begini Penjelasan Kapolda Kaltim soal Miliaran Hibah Daerah

Suriadi Said by Suriadi Said
7 April 2026 | 16:39
Reading Time: 2 mins read
0
Bukan Korupsi, Bukan Pengkondisian: Begini Penjelasan Kapolda Kaltim soal Miliaran Hibah Daerah

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BALIKPAPAN, Pranala.co — Sorotan publik muncul usai beredarnya informasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pembangunan fasilitas Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim di Balikpapan.

Narasi yang berkembang menyoroti proyek tersebut karena lokasinya berada di luar wilayah administratif pemerintah daerah yang menganggarkannya. Sejumlah daerah disebut tetap mengalokasikan anggaran meskipun lokasi pekerjaan berada di Balikpapan. Nilai anggaran yang digelontorkan pun bervariasi dan rata-rata menembus angka miliaran rupiah.

PILIHAN REDAKSI

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
Dana Kurang Salur Kaltim Rp2,4 T Mandek, DPRD Kaltim Siap Tagih ke Senayan 161 Usulan Pokir DPRD Kaltim Masih Difinalisasi, Belum Masuk Tahap Anggaran Giliran DPRD Kaltim Anggarkan Rp6,8 Miliar untuk Mobil Dinas Ketua DPRD Kaltim: Pengawasan Lemah, Proyek Bisa Rusak Alam dan Picu Konflik Sosial

Dana Kurang Salur Kaltim Rp2,4 T Mandek, DPRD Kaltim Siap Tagih ke Senayan

14 Juli 2026 | 23:57

Menanggapi hal tersebut, Kepala Polda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memberikan penjelasan terkait mekanisme hibah daerah kepada instansi vertikal. Ia menegaskan bahwa skema tersebut memiliki dasar aturan yang jelas dan merupakan praktik resmi dalam pengelolaan APBD.

“Hibah daerah itu ada aturannya dan bersifat resmi, ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), peraturan pemerintah, dan ada di Kementerian Keuangan,” ujar Endar di Balikpapan, Selasa (7/4/2026).

Endar menjelaskan, dalam struktur APBD terdapat pos belanja hibah yang dapat dialokasikan kepada berbagai pihak, termasuk institusi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Prosesnya diawali dengan pengajuan dari instansi terkait, kemudian dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menilai kebutuhan dan besaran anggaran.

“Lalu itu dituangkan dalam APBD dan dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pertanggungjawaban,” tuturnya.

Di samping itu, Endar menegaskan bahwa penggunaan dana hibah dijalankan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku secara nasional. Pengawasan dilakukan oleh lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara rutin dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Endar menepis anggapan bahwa hibah tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu. Dia menegaskan kembali tidak ada praktik pengkondisian dalam proses pemberian hibah tersebut.

“Tolong masyarakat jangan bilang seperti itu, tidak ada pengkondisian,” katanya.

Endar menambahkan, praktik hibah kepada instansi vertikal bukan hal baru dan telah berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini termasuk untuk mendukung kebutuhan pengamanan agenda besar seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Meski demikian, ia memastikan bahwa dukungan anggaran tersebut tidak memengaruhi independensi penegakan hukum. Setiap perkara, termasuk dari daerah yang memberikan hibah, tetap diproses sesuai ketentuan.

“Kami dalam penegakan hukum tidak ada hubungannya dengan hibah daerah. Jika ada kasus korupsi, tetap akan kami proses. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengkondisian,” tegas Endar.

Melalui mekanisme hibah daerah, dukungan kepada institusi vertikal, termasuk kepolisian, ditegaskan tetap berjalan sesuai koridor aturan serta berada di bawah pengawasan lembaga negara.

(SYAHRUL RAMADHAN)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: APBD KaltimPolda Kaltim
Previous Post

Dual Strategi Kutim: Bangun Bandara Sangatta Sambil Tunggu Bandara Maloy dari Swasta

Next Post

APBD Rp 9,8 Triliun, Petani Kutim Tak Dapat Asuransi Gagal Panen, Asti Mazar Minta Dievaluasi

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
APBD Rp 9,8 Triliun, Petani Kutim Tak Dapat Asuransi Gagal Panen, Asti Mazar Minta Dievaluasi

APBD Rp 9,8 Triliun, Petani Kutim Tak Dapat Asuransi Gagal Panen, Asti Mazar Minta Dievaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved