• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Buletin Dakwah Kaffah Edisi 199: Kezaliman Membawa Kehancuran

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Juli 2021 | 19:26
Reading Time: 4 mins read
0
Buletin Dakwah Kaffah Edisi 199: Kezaliman Membawa Kehancuran
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala. co – Saat ini ketidakadilan alias kezaliman makin nyata terasa. Terjadi di mana-mana. Terjadi hampir dalam semua perkara. Dari mulai ketidakadilan/kezaliman di bidang ekonomi hingga ketidakadilan/kezaliman di bidang hukum.

Di bidang ekonomi, misalnya, selama ini sebagian besar sumberdaya alam milik rakyat dikuasai oleh segelintir orang. Terutama aseng dan asing.

PILIHAN REDAKSI

Buletin Kaffah Edisi 215: Menunaikan Hak-Hak Nabi SAW

Buletin Kaffah Edisi 215: Menunaikan Hak-Hak Nabi SAW

22 Oktober 2021 | 11:39
Buletin Dakwah Kaffah Edisi 213: Islam Ya Islam, Tanpa Embel-Embel

Buletin Dakwah Kaffah Edisi 213: Islam Ya Islam, Tanpa Embel-Embel

10 Oktober 2021 | 18:24

Tentu karena dilegalkan oleh UU yang dibuat oleh rezim berkuasa. Sebaliknya, sebagian besar rakyat hanya menikmati sebagian kecilnya.

Orang-orang kaya diberi pengampunan pajak. Sebaliknya, orang-orang kecil terus dikejar-kejar tagihan pajak. Orang-orang kaya diistimewakan dengan pembebasan pajak atas mobil mewah.

Sebaliknya, orang-orang kecil malah makin dibebani oleh ragam dan jenis pungutan pajak. Termasuk rencana pajak sembako.

Padahal jelas, sembako adalah kebutuhan dasar rakyat. Saat ini saja, ketika daya beli masyarakat makin menurun, banyak yang kesulitan membeli sembako. Apalagi jika harga sembako naik sebagai konsekuensi pemberlakuan pajak sembako.

Yang paling kasatmata adalah ketidakadilan atau kezaliman di bidang hukum. Di dalam sistem sekular yang menerapkan hukum-hukum buatan manusia, termasuk di negeri ini, keadilan hukum menjadi semacam barang mewah.

Sulit dirasakan oleh rakyat kecil dan lemah. Keadilan hukum seolah hanya milik para pejabat dan mereka yang punya duit.

Di negeri ini rakyat kecil yang mencuri benda senilai beberapa rupiah saja bisa dijerat hukuman berat. Sebaliknya, para pejabat yang punya kuasa atau mereka yang punya duit, meski mengkorupsi miliaran hingga triliunan uang rakyat, bisa bebas melenggang dari jeratan hukuman.

Hari ini mereka yang pro rezim tetap aman. Tak tersentuh hukum. Padahal mereka berkali-kali melakukan tindakan kriminal: menghina Islam, menista ulama dan santri, dan sebagainya. Sebaliknya, hanya karena kesalahan kecil, asal dari pihak yang sering kritis terhadap rezim, mereka dijerat dengan hukuman berat. Itulah yang—antara lain—menimpa HRS.

Itulah pengadilan di dunia. Sebuah pengadilan semu. Bahkan palsu. Pengadilan dunia sering menjadi alat untuk sekadar menghukum rakyat kecil. Hukumannya pun tidak akan mampu menghapus dosa-dosa para kriminal.

Para penegak hukumnya acapkali bermental bobrok. Tidak memiliki rasa takut kepada Allah SWT. Mudah dibeli. Mereka gampang tergoda oleh rayuan uang, harta, wanita dan kenikmatan dunia lainnya.

Membawa Kehancuran

Ketidakadilan atau kezaliman adalah dosa besar. Kezaliman adalah musuh agama dan musuh umat. Bahkan Allah SWT telah mengharamkan kezaliman bagi Diri-Nya. Karena itu Allah pun mengharamkan kezaliman antar sesama hamba-Nya. Di dalam hadis qudsi Allah SWT berfirman:

يَا عِبَادِيْ، إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلاَ تَظَالَمُوْا

Wahai hamba-hamba-Ku! Sungguh Aku telah mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku. Aku pun telah mengharamkan kezaliman itu di antara kalian. Karena itu janganlah kalian saling menzalimi (HR Muslim).

Rasulullah saw. mengingatkan kaum Muslim akan besarnya bahaya kezaliman yang kelak akan dihadapi pelakunya pada Hari Kiamat:

الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Kezaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat (HR al-Bukhari dan Muslim).

Di antara kezaliman yang termasuk dosa besar adalah tidak memberlakukan hukum-hukum Allah SWT seraya memberlakukan hukum-hukum buatan manusia. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).

Imam al-Baghawi dalam tafsirnya, Ma’âlim at-Tanzîl, mengutip Ikrimah, menjelaskan maksud ayat tersebut, “Siapa saja yang tidak memutuskan hukum menurut wahyu yang telah Allah turunkan karena mengingkarinya maka dia sungguh telah kafir. Siapa saja yang mengakui hukum Allah, namun tidak menjalankannya, maka dia zalim dan fasik.”

Kezaliman akibat mencampakkan hukum Allah telah menimbulkan ragam kezaliman yang lain kepada sesama manusia. Pengambilalihan sumberdaya alam milik umum, misalnya—tambang migas, hutan, jalan tol, dll yang seharusnya menjadi milik umum—menjadi milik swasta/asing merupakan salah satu kezaliman yang menimpa umat. Ini adalah akibat hukum-hukum Islam tentang kepemilikan tidak diterapkan.

Demikian pula rusaknya kehormatan. Hilangnya harta dan tumpahnya darah kaum Muslim tanpa ada peradilan yang adil dan sanksi hukum yang tegas. Ragam kezaliman ini adalah akibat hukum Islam terkait hudud tidak dijalankan. Yang diberlakukan adalah hukum-hukum buatan manusia. Sudah begitu, diterapkan secara suka-suka. Hukum berlaku bak pisau. Tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah.

Ketidakadilan atau kezaliman semacam ini pasti membawa kehancuran. Demikian sabda Rasulullah saw. Sebagaimana dituturkan Aisyah ra., pernah orang-orang Quraisy membicarakan perkara seorang perempuan dari suku Makhzumiyah yang mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang bisa menegosiasikan hal ini kepada Rasulullah saw.?” Mereka berkata, “Siapa lagi yang bisa melakukan itu selain dari Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah.” Lalu Usamah berbicara kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian bersabda, “Apakah engkau meminta keringanan dalam pelaksanaan had (hukum) di antara hukum-hukum Allah?” Beliau lalu berdiri dan berkhutbah seraya berkata:

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Sungguh telah binasa orang-orang sebelum kalian. Pasalnya, jika di tengah-tengah mereka ada orang terkemuka mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum). Sebaliknya, jika di tengah-tengah mereka ada orang lemah mencuri, mereka tegakkan (hukum) atas dirinya. Demi Allah, andai Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku sendiri yang akan memotong tangannya (HR al-Bukhari).

Secara tersurat, sabda Baginda Rasulullah saw. di atas menegaskan, bahwa saat hukum diberlakukan secara tidak adil, hanya berpihak kepada yang kuat dan cenderung menzalimi yang lemah, maka kehancuran masyarakat pasti akan terjadi.

Pentingnya Institusi Penegak Keadilan

Keadilan hanya mungkin terjadi saat Islam ditegakkan. Islam hanya mungkin bisa tegak dengan kekuasaan. Karena itu dalam Islam, kekuasaan tentu amat penting. Tidak lain untuk menegakkan Islam. Berikutnya demi menegakkan keadilan sekaligus menolak kezaliman.

Pentingnya kekuasaan sejak awal disadari oleh Rasulullah saw. Inilah yang diisyaratkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya:

وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا

Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar serta berikanlah kepada diriku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (TQS al-Isra’ [17]: 80).

Imam Ibnu Katsir, saat menjelaskan frasa “waj’allii min ladunka sulthân[an] nashîrâ” dalam ayat di atas, dengan mengutip Qatadah, menyatakan, “Dalam ayat ini jelas Rasulullah saw. menyadari bahwa tidak ada kemampuan bagi beliau untuk menegakkan agama ini kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah beliau memohon kepada Allah kekuasaan yang bisa menolong, yakni untuk menerapkan Kitabullah, memberlakukan hudûd Allah, melaksanakan ragam kewajiban dari Allah dan menegakkan agama Allah…” (Tafsîr Ibn Katsîr, 5/111).

Karena itu tepat ungkapan para ulama saat menjelaskan pentingnya Islam berdampingan dengan kekuasaan:

اَلدِّيْنُ وَ السُّلْطَانُ تَوْأَمَانِ وَ قِيْلَ الدِّيْنُ أُسٌّ وَ السُّلْطَانُ حَارِسٌ فَمَا لاَ أُسَّ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَ مَا لاَ حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah fondasi, sementara kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak berpondasi bakal hancur. Apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap (Abu Abdillah al-Qali, Tadrîb ar-Riyâsah wa Tartîb as-Siyâsah, 1/81).

Imam al-Ghazali juga menjelaskan:

اَلدِّيْنُ وَ الْمُلْكُ تَوْأَمَانِ مِثْلُ أَخَوَيْنِ وَلَدَا مِنْ بَطْنٍ وَاحِدٍ

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar, seperti dua saudara yang lahir dari satu perut yang sama (Al-Ghazali, At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulk, 1/19).

Apa yang dinyatakan oleh Imam al-Ghazali setidaknya menegaskan apa yang pernah dinyatakan sebelumnya oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz di dalam surat yang beliau tujukan kepada salah seorang ‘amil-nya. Di dalam surat tersebut antara lain beliau mengungkapkan:

وَ الدِّيْنُ وَ الْمُلْكُ تَوْأَمَانِ فَلاَ يَسْتَغْنِي أَحَدُهُمَا عَنِ اْلآخَرِ

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Tidak cukup salah satunya tanpa didukung oleh yang lain (Abdul Hayyi al-Kattani, Tarâtib al-Idâriyah [Nizhâm al-Hukûmah an-Nabawiyyah], 1/395).

Alhasil, meraih kekuasaan sangatlah penting. Namun, yang lebih penting, kekuasaan itu harus diorientasikan untuk menegakkan, memelihara dan mengemban Islam. Dengan kata lain, penting dan wajib menjadikan orang Muslim berkuasa, tetapi lebih penting dan lebih wajib lagi menjadikan Islam berkuasa, yakni dengan menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya aturan untuk mengatur negara, bukan yang lain. Hanya dengan syariah Islamlah akan tercipta keadilan di tengah-tengah manusia. Saat keadilan tercipta, kezaliman pun pasti sirna.

WalLahu a’lam bi ash-shawwab. (*)

Tags: Akidah IslamBuletin Dakwah Kaffah
Previous Post

Selalu Libatkan Serikat Pekerja untuk Hubungan Industrial

Next Post

Dorong Calon Tenaga Kerja Kuasai IT dan Pengembangan UMKM

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Keterbatasan Bahan Baku Tantangan Utama UMKM di Kaltim

Dorong Calon Tenaga Kerja Kuasai IT dan Pengembangan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved