SAMARINDA, Pranala.co – Sudah seperti cerita film. Setelah hampir setengah tahun buron, akhirnya Wendy, terpidana korupsi proyek ruko mewah di Samarinda—ditangkap.
Kamis sore (22/5/2025), tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kejari Samarinda menggerebek sebuah rumah di kawasan elite Perumahan Citra 2 Extension, Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat. Di situlah Wendy bersembunyi.
Tak ada perlawanan. Tak ada drama. Wendy, mantan Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), pasrah. Dalam kondisi kooperatif, ia diamankan dan langsung diterbangkan ke Samarinda.
Keesokan harinya, Jumat (23/5), Wendy dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Samarinda untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau tambahan 3 bulan kurungan jika tak mampu membayar.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan kawasan bisnis bernama The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Sebuah proyek yang digadang-gadang akan menjadi pusat niaga modern baru di kota itu.
Tahun 2013, PT MMPHKT, perusahaan yang mendapat suntikan dana dari APBD Kaltim sebesar Rp 12 miliar menunjuk PT MJC milik Wendy sebagai mitra pembangunan. Namun, proyek hanya tinggal papan nama. Tak satu pun batu pondasi diletakkan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari Rp 12 miliar yang digelontorkan, sebesar Rp 10,7 miliar raib tanpa bekas. Negara dirugikan. Wendy ditetapkan sebagai terdakwa. Vonis Mahkamah Agung jatuh pada 16 Desember 2024: bersalah.
Namun saat jaksa hendak mengeksekusi putusan, Wendy sudah tak ada. Februari 2025, ia resmi masuk daftar buronan Kejari Samarinda.
Dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 miliar, Wendy baru mengembalikan Rp 1,5 miliar melalui PT MMPH. Sisanya? Masih misteri. Jika tak dilunasi, Wendy harus menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Proses penangkapan berjalan lancar. Kini yang bersangkutan telah kami serahkan ke Rutan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelasnya. [DIAS/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 4