• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dana Taksir Tak Sesuai, Revitalisasi Sungai Karang Mumus Berjalan Tak Mulus

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Juni 2020 | 12:39
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PERTEMUAN warga di kawasan RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu dengan Pemkot Samarinda pada Rabu, 17 Juni 2020 tak berjalan mulus. Sebagian warga menolak dana appraisal atau harga taksiran nilai properti dari pemkot. Penyebabnya, kesepakatan harga disebut-sebut tanpa lewati tahap negoisasi.

Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi yang dikonfirmasi pelit komentar. Ia malah meminta menghubungi Dinas Perumahan dan Pemukiman [Disperkim] Samarinda sebagai pelaksana.

PILIHAN REDAKSI

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

16 Juli 2026 | 08:07
Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

9 Juli 2026 | 08:39

“Silakan menghubungi Pak Joko [Disperkim] sebagai koordinator,” ujar Fahmi, Kamis [16/6/2020] petang.

Sedimentasi Sungai Karang Mumus [SKM] disebut jadi biang banjir, itu sebab Pemkot Samarinda berencana revitalisasi kawasan ini. Dimulai dengan agenda merapikan permukiman. Sayangnya rencana ini terancam menuai rintangan.

Fahmi yang berkomentar di ujung ponsel pun tak memberikan komentar mengenai tenggat waktu pembongkaran rumah. Sementara limit dari pemkot akhir bulan ini. Terpisah, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Joko Karyono menerangkan, dana appraisal yang diberikan pemkot telah dihitung matang.

“Mulai dari besaran bangunan hingga lamanya warga menetap di sana,” sebutnya.

Tak hanya itu, Kata Joko penghitungan juga sudah sesuai dengan aturan berlaku. Untuk RT 28 misalnya, di kawasan ini ada 234 bangunan berdiri. Hasil dari penaksiran tim appraisal dana yang disiapkan senilai Rp3,09 miliar. Suntikan duit dari Pemprov Kaltim memang ada, jumlahnya Rp15 miliar. Masyarakat pun menyimpulkan tiap RT dapat Rp5 miliar.

“Alasannya karena ada 3 RT yang bakal terdampak revitalisasi SKM. Akhirnya dana appraisal dikeluhkan warga karena disebut tidak sesuai,” terangnya.

Tapi tidak demikian, dia meyakini penaksiran tim appraisal sangat profesional. Pihak Pemkot atau pun Disperkim Samarinda tidak memiliki kuasa dalam mengatur perhitungan tim ini.

“Kami yakin tim ini sangat profesional dalam perhitungan untuk warga RT 28,” ujarnya.

Sekadar pengingat, Pemkot Samarinda mencatat, ada 234 bangunan yang sesuai daftar nominatif. Sementara bangunan yang tidak memiliki dokumen lengkap adalah sebanyak 13 bangunan. Paling utama bangunan yang berada tepat di samping Gang Nibung di sebelah jalan besar menuju Pasar Segiri Samarinda.

Hingga Juni 2020, jumlah bangunan yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapat santunan adalah sebanyak 197 bangunan. Keseluruhan jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim.

Saat ini, Pemkot Samarinda masih mempersiapkan rencana relokasi dengan sosialisasi dan penyerahan santunan bagi warga yang rumahnya akan direlokasi. Santunan yang akan diberikan mencapai total sebesar Rp 2,5 miliar.

Sistem pembayaran santunan, menurut Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, melalui skema melalui BPR. Setelah dilakukan pembayaran santunan, maka warga wajib langsung membongkar bangunannya.

“Kita kasih batas waktu 7 hari setelah mereka menerima santunan untuk langsung membongkar bangunannya. Setelah terbongkar warga bisa kembali mengambil biaya pembersihan yang Pemerintah telah siapkan. Jika meleset dari batas waktu yang kita berikan, maka kita yang akan bongkar sendiri,” ujar Sugeng Chairuddin seperti dirilis Humas Pemkot Samarinda. (*)

Tags: HeadlineKalimantan TimurSamarindaSungai Karang Mumus
Previous Post

APBD Balikpapan 2021 Fokus Pemulihan Ekonomi

Next Post

Demi Kesalehan Buah Hati, Yuk Rutin Baca Doa yang Tertulis di Alquran

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Demi Kesalehan Buah Hati, Yuk Rutin Baca Doa yang Tertulis di Alquran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved