Pranala.co, SAMARINDA — Kerusakan jalan akibat lalu lalang truk tambang kembali jadi sorotan. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengingatkan tegas: “Jalan umum bukan jalur hauling.”
Seruan ini ia lontarkan saat meninjau dampak kendaraan bertonase tinggi yang melintasi jalan publik di Kaltim. Padahal, Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 sudah mengatur secara jelas soal pemisahan jalan umum dan jalan khusus angkutan tambang dan sawit.
Menurut Salehuddin, praktik hauling ilegal tambang dan perkebunan di jalan umum sudah berlangsung bertahun-tahun. Truk-truk over dimension dan over loading (ODOL) jadi biang rusaknya jalan dan jembatan.
“Perdanya sudah ada sejak lama. Masalahnya, belum ada penegakan yang tegas,” kata Salehuddin di Pendopo Lamin Etam, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan, tanggung jawab utama ada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Apalagi, Gubernur sudah menyatakan komitmennya untuk menghidupkan kembali penegakan aturan tersebut.
“Pak Gubernur sudah minta dukungan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak pelanggaran. Perusahaan tambang harus buat jalan sendiri. Jangan terus-terusan gunakan jalan rakyat,” tegasnya.
Salehuddin menilai kerusakan jalan umum akibat hauling ilegal adalah pengabaian terhadap aset negara.
Ia juga menepis anggapan bahwa penindakan tegas akan menghambat investasi.
“Kami bukan anti-investasi. Tapi investasi jangan merugikan masyarakat luas. Jalan umum itu dibangun dari uang rakyat,” ujarnya.
Dewan berharap, semua pihak—baik legislatif, eksekutif, maupun pelaku usaha—bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan tegas.
Menurutnya, Perda No. 10 Tahun 2012 bukan sekadar aturan di atas kertas. Ia adalah instrumen untuk melindungi infrastruktur publik dari kerusakan jangka panjang.
“Kalau terus dibiarkan, kerugian yang ditanggung negara akan makin besar. Ini saatnya bertindak, bukan hanya bicara,” tutup Salehuddin.
[ADS/DPRD KALTIM]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














