• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Diduga Pengedar Sabu, Pasutri di Bontang Ini Dituntut Durasi Berbeda

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Juli 2023 | 06:31
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA penuntut umum telah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang. Terhadap dua terdakwa yang merupakan pasangan suami-istri yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

JPU PN Bontang, Sonny Arvian Hadi Purnomo menyatakan terdakwa, pengedar sabu satu dan dua terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

“Menuntut terdakwa pertama Putri Ratih dengan pidana penjara selama delapan tahun. Serta terdakwa dua Sutanto dengan pidana penjara kurun tujuh tahun,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

11 April 2026 | 12:53
Dua Pengedar Ditangkap, Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu 63,63 Gram

Dua Pengedar Ditangkap, Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu 63,63 Gram

21 Oktober 2025 | 21:26

Durasi ini dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Kedua terdakwa juga wajib membayar denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah.

“Dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” sebutnya.

Adapun barang bukti berupa 23 bungkus plastik sabu dengan berat bersih 18,58 gram, satu botol permen, satu dompet, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu lembar tisu, satu buat sedotan ujung runcing.

Adapula satu buah timbangan digital, satu plastik warna hitam, satu gawai, satu buah alat hisap, serta satu buah korek gas dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa 2.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Bontang menangkap keduanya pada 21 Maret lalu sekira 19.10 Wita. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menjelaskan, penangkapan pasutri itu dilakukan setelah polisi menerima informasi jika keduanya menjual sabu.

Polisi yang terjun melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan gerak-gerik keduanya. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil setelah PR yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga hendak melakukan transaksi sabu.

Dia dihentikan petugas dan diringkus tidak jauh dari rumahnya. “Kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya karena ada laporan mereka menjadi pengedar sabu. Yang pertama ditangkap PR saat keluar menggunakan sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi,” jelasnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 4 paket sabu di dashboard motor. Barang haram tersebut disamarkan dalam botol permen anak-anak.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan 19 paket sabu siap edar yang disemunyikan di dalam dompet. Total barang bukti yang disita mencapai 27,85 gram sabu.

“Suami istri ini kompak menjadi pengedar narkoba dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suaminya tidak bekerja atau pengangguran,” katanya.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 4 paket sabu di dashboard motor. Barang haram tersebut disamarkan dalam botol permen anak-anak.

Dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda dengan perantara jasa travel. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Suriadi Said
Tags: Pengedar SabuPN Bontang
Previous Post

Demi Kesehatan, Tidak Mempermasalahkan Saykots Main di MDL

Next Post

Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari, Kejari: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi, Dua Terima Dakwaan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Divonis 2 Tahun 3 Bulan Keberatan dari Terdakwa Basir Ditolak Hakim, Lanjut Pemeriksaan Saksi Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari, Kejari: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi, Dua Terima Dakwaan Pelimpahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara Bontang Lestari Terkendala Berkas Belum Di-update

Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari, Kejari: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi, Dua Terima Dakwaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved