• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan di Bontang

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Juli 2021 | 11:48
Reading Time: 2 mins read
0
Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan di Bontang

Ilustrasi pernikahan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pemkot Bontang resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Mikro mulai 7 hingga 20 Juli. Di masa itu, warga setempat tidak boleh menggelar resepsi pernikahan. Jika nekat, akan dibubarkan. 

Hal ini mengacu pada instruksi Kementerian Dalam Negeri, aturan larangan resepsi ini juga mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang belakangan meningkat tajam. Namun untuk pelaksaan akad ini tetap diperbolehkan dengan ketentuan syarat dan standar protokol kesehatan yang berlaku.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

“Resepsi tidak diperbolehkan. Kalau akad boleh, tapi dianjurkan ke kantor KUA,” ujar Kepala Seksi Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Rabu (7/7).

Aturan ini juga diatur dalam rilis terbaru Surat Edaran Wali Kota Bontang tentang penerapan PPKM Mikro. Yakni, kegiatan akad nikah hanya dihadir 10 orang dari anggota keluarga mempelai, dengan tetap mematuhi prokes. Pihak mempelai pun tak diperbolehkan menyiapkan makan untuk dimakan di tempat acara. 

“10 orang itu sudah termasuk penghulu. Enggak boleh juga siapkan makanan,” ujarnya.

Merujuk Surat Edaran Menteri agama RI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19 disebutkan. Layanan pencatatan nikah dapat dilakukan setiap hari sesuai dengan jam operasional KUA. Sedangkan untuk pendaftaran dianjurkan dilakukan secara online.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Bontang, Ibnu Gunawan berujar, apabila terdapat temuan warga yang mengadakan acara resepsi, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban.

“Sesuai edaran kan tidak boleh. Jadi kalau ada temuan akan kami ingatkan untuk taat,” tegasnya.

Aturan Sektor Esensial PPKM Darurat Diubah

Pemerintah mengubah ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketentuan itu diubah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021. 

Instruksi baru tersebut hanya fokus mengubah detail cakupan sektor esensial dan sektor kritikal. Perubahan dilakukan menyusul evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali . 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” dikutip dari salinan instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (8/7).

Diktum kesatu Inmendagri tersebut merinci cakupan sektor esensial. Diktum kesatu angka 1 huruf a instruksi itu menjelaskan keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Perkantoran perbankan dan keuangan yang berhubungan langsung dengan pelanggan boleh beroperasi maksimal 50 persen pegawai. Untuk pelayanan administrasi perkantoran, pemerintah membatasi operasi maksimal 25 persen karyawan. 

Poin selanjutnya menyebut pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pada pelanggan dan operasional pasar modal masuk kategori esensial. Begitu pula perhotelan nonpenanganan karantina.

Teknologi informasi dan komunikasi juga masuk sektor esensial. Cakupan bidang ini adalah operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 

Perkantoran yang berhubungan dengan pasar modal, perhotelan, serta teknologi dan informasi boleh beroperasi maksimal 50 persen karyawan. Pemerintah mewajibkan protokol kesehatan ketat. Industri orientasi ekspor pun masuk sektor esensial.

Kegiatan di pabrik boleh berjalan dengan maksimal 50 persen karyawan. Sementara itu, perkantoran yang mengurus administrasi hanya boleh beroperasi maksimal 10 persen karyawan. 

Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi, dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat. 

Sektor Kritikal

Sektor kritikal juga meliputi makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak dan peliharaan; pupuk dan Petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar, seperti air, listrik, dan pengelolaan sampah. 

Perkantoran di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat boleh beroperasi 100 persen. Operasi dengan 100 persen karyawan juga diperbolehkan dalam bidang lainnya selama berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bagian administrasi hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen karyawan. (*)

Tags: BontangPPKM DaruratUpdate Covid-19
Previous Post

RS di Balikpapan Terpaksa Tolak Tambahan Pasien

Next Post

Ruang Pasien COVID-19 di Tiga RS Samarinda Penuh

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Ruang Pasien COVID-19 di Tiga RS Samarinda Penuh

Ruang Pasien COVID-19 di Tiga RS Samarinda Penuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved