• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Diminta Rp 10 Miliar buat Urus Kasus, Rita Widyasari Jamin 3 Asetnya ke Robin dan Maskur

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Oktober 2021 | 06:20
Reading Time: 3 mins read
0
KPK Titipkan 19 Mobil Sitaan ke Rupbasan Samarinda Lamborghini hingga Hummer, Diduga terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Rita Widyasari tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang sudah menjeratnya dalam kasus suap dan gratifikasi. Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu mengaku menjaminkan beberapa aset miliknya untuk membayar fee lawyer senilai Rp 10 miliar kepada eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husein. Menurutnya, Robin dan Maskur sempat menjanjikan 19 aset yang dia miliki tak akan disita oleh KPK.

“Kesepakatan Rp 10 miliar. Beliau sampaikan dengan uang Rp 10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya,” kata Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

PILIHAN REDAKSI

Rumahnya Pernah Disita KPK, Rita Widyasari: Dibeli Bapak Waktu Saya SMP

Rumahnya Pernah Disita KPK, Rita Widyasari: Dibeli Bapak Waktu Saya SMP

16 Juni 2026 | 22:20
Lama Tak Muncul, Rita Widyasari Bicara soal Peluang Politik 2029

Lama Tak Muncul, Rita Widyasari Bicara soal Peluang Politik 2029

16 Juni 2026 | 20:40

Mendengar permintaan Rp10 Miliar, anak dari almarhum Syaukani Hasan Rais ini mengaku tak bisa membayar sekaligus. Dia kemudian menjaminkan tiga aset miliknya kepada Robin dan Maskur Husein.

“Jadi, saya sampaikan kepada beliau berdua. Bahasa saya untuk uang tunai Rp 10 miliar saya nggak punya. Tapi, saya punya aset tiga. Rumah dua di Bandung, satu apartemen Sudirman Park di Jakarta,” ucap Rita.

Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rita ketika masih proses penyidikan di KPK. Rita juga diketahui sempat menghubungi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah melakukan kesepakatan terkait kasusnya yang akan ditangani oleh Maskur dan Robin.

“Di BAP 38, setelah saya bertemu Maskur, saya pernah menghubungi Azis. Saya konfirmasi apakah Robin penyidik KPK. Azis bilang benar. Kedua, saya akan menggunakan Maskur untuk mengurus PK saya. Kemudian saya nggak nggak punya uang Rp10 miliar,” isi BAP Rita.

Dengan keyakinan dari Azis, Rita pun akhirnya memilih Robin dan Maskur mengurus PK-nya itu. Sehingga, kata Rita, ia akhirnya membuat surat kuasa untuk mengganti pengacaranya yang lama dengan Maskur Husein. Terkait keputusannya itu, Rita menyebut pengacaranya yang lama kecewa. Ini dikarenakan keputusan Rita yang memberhentikan penanganan perkara PK-nya di tengah jalan.

“Pengacara lama saya kecewa karena mereka yang menyusun memori PK,” kata Rita.

Jaksa kemudian menanyakan langkah apa yang dilakukan Maskur dan Robin ketika sudah diberi kuasa mengurus PK Rita. Menjawab pertanyaan itu, Rita menjelaskan kalau Maskur tidak mendaftarkan PK tersebut. Ini diketahui dari informasi pengacara lamanya.

“Saya mengecek beberapa kali, sampai beliau kena OTT pun saya cek nggak pendaftaran PK,” jawab Rita.

Di hadapan majelis hakim, Rita mengaku tak pernah berkomunikasi langsung dengan Maskur. Ia lebih sering menjalin komunikasi dengan Robin. Ketika ditanya terkait PK-nya itu, Robin meminta Rita tenang sedang diurus.

“Robin ke saya, kata beliau bagus-bagus terus. Pokoknya insyaallah bagus,” ucap Robin kepada Rita soal PK-nya itu.

Rita menyebut dari Rp10 miliar, baru masuk uang sebesar Rp 3 miliar kepada Maskur. Dimana dengan menjaminkan satu rumahnya di Bandung yang dibayar Usman Effendi. Dia baru mengetahui itu setelah dirinya diperiksa di penyidikan KPK. Usman kata dia, dikenalkan oleh Robin dan Maskur saat bertemu di Lapas Tangerang.

“Ditransfer Rp3 miliar saya baru tahu saat penyidikan saat saya diperiksa. Rumah saya Rp 3 Miliar, itu uang pak Usman,” imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar. Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

“Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor. [red]

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiRita Widyasari
Previous Post

Lima Amalan Maulid Nabi yang Dianjurkan

Next Post

Rasulullah jadi Tauladan Bersikap dan Mengambil Keputusan Pro Rakyat

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Rasulullah jadi Tauladan Bersikap dan Mengambil Keputusan Pro Rakyat

Rasulullah jadi Tauladan Bersikap dan Mengambil Keputusan Pro Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved