• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Disnaker Balikpapan Siapkan Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran

Suriadi Said by Suriadi Said
4 Maret 2026 | 23:01
Reading Time: 2 mins read
0
Disnaker Balikpapan Siapkan Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran Pemprov Kaltim Siap Cairkan THR, IHR, dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Penyalurannya

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja diawasi ketat. Untuk mencegah keterlambatan maupun pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyiapkan posko pengaduan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi sekitar tujuh hari sebelum batas akhir pembayaran THR atau H-7 Lebaran. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sekaligus bentuk pengawasan agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu.

PILIHAN REDAKSI

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

30 Maret 2026 | 20:57
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang

28 Maret 2026 | 18:55

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Adamin menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai lamanya bekerja.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Karena itu, Disnaker membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti untuk memastikan hak pekerja dipenuhi,” katanya.

Denda 5 Persen bagi Perusahaan Terlambat

Disnaker mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.

“Perusahaan bisa dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan,” jelas Adamin.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Selain denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan catatan Disnaker Balikpapan sepanjang 2025, terdapat tujuh laporan terkait persoalan THR, baik karena keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran.

Seluruh kasus tersebut, kata Adamin, berhasil diselesaikan melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah daerah mengedepankan penyelesaian secara dialogis dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

Adamin mengimbau perusahaan di Balikpapan tidak menunda pembayaran THR. Selain sebagai kewajiban hukum, pembayaran tepat waktu dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Ia menambahkan, pencairan THR lebih awal akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.

“Pembayaran tepat waktu tentu membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Ini juga bagian dari menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pekerja,” pungkasnya. (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Tunjangan Hari Raya
Previous Post

Aspirasi Reses DPRD Pangkep Terealisasi, Jalan dan Sekolah di Pulau Sailus Diperbaiki

Next Post

Satu Kampung Satu Inovasi, DPRD Berau Dorong Pengembangan Potensi Lokal

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Satu Kampung Satu Inovasi, DPRD Berau Dorong Pengembangan Potensi Lokal

Satu Kampung Satu Inovasi, DPRD Berau Dorong Pengembangan Potensi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved