• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Februari 2026 | 18:26
Reading Time: 2 mins read
0
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut akan beroperasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang guna menampung keluhan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR sesuai ketentuan.

Namun, pembukaan posko masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang rutin dikeluarkan setiap tahun sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran THR.

PILIHAN REDAKSI

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang

30 April 2026 | 21:05
Ratusan Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK Dipicu Penurunan Kuota Produksi

Ratusan Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK Dipicu Penurunan Kuota Produksi

27 April 2026 | 18:23

“Posko akan kami buka seiring dengan turunnya SE Menaker. Sampai sekarang surat edarannya belum kami terima, jadi masih menunggu,” ujar Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, Rabu (25/2/2026).

Pemberian THR diatur tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua regulasi tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menariknya, berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, hampir tidak ada laporan pelanggaran THR di Kota Bontang. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku.

“Bontang ini didominasi perusahaan besar, termasuk kontraktor-kontraktornya. Mereka rata-rata taat aturan. Hak pekerja dipenuhi, sehingga Idulfitri bisa dirayakan dengan tenang,” jelas Asdar.

Meski catatan kepatuhan tergolong baik, Disnaker tetap mengingatkan pengusaha agar tidak lengah. Keterlambatan atau kelalaian membayar THR tetap berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga sanksi tertulis.
Asdar menekankan bahwa kepatuhan penting untuk menjaga semangat dan produktivitas pekerja.

“Kalau hak dipenuhi, pekerja tentu akan bekerja lebih optimal,” katanya.

Dalam rapat daring bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Bontang menerima sejumlah penegasan. Selain kewajiban pembayaran maksimal H-7, perusahaan diimbau membayar THR lebih awal, yakni H-14 Idulfitri, secara penuh dan tidak dicicil.

Disnaker memastikan posko pengaduan tetap akan hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, melainkan mengedepankan mediasi.

“Kami akan mempertemukan kedua belah pihak. Jika alasannya karena kondisi keuangan perusahaan, akan dicarikan solusi. Tapi prinsipnya, THR tetap wajib dibayarkan,” tegas Asdar.

Ia pun mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika hak THR mereka bermasalah. Jadwal dan mekanisme posko akan diumumkan setelah SE Menaker resmi diterbitkan. (FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Disnaker BontangTunjangan Hari Raya
Previous Post

Pemprov Kaltim Dorong Pembangunan SMK di Kaubun, Pemkab Kutim Diminta Sediakan Lahan

Next Post

Gandeng Muhammadiyah, Dapur MBG ke-46 Hadir di Samarinda

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Gandeng Muhammadiyah, Dapur MBG ke-46 Hadir di Samarinda

Gandeng Muhammadiyah, Dapur MBG ke-46 Hadir di Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved