• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa via Online

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Maret 2026 | 12:22
Reading Time: 2 mins read
0
Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa via Online Disnakertrans Kaltim: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran Buka Posko Pengaduan THR, Distransnaker Kukar: Jangan Ragu Lapor!

Ilustrasi posko THR.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda mulai mematangkan persiapan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Fokus utama tahun ini adalah pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta penanganan isu ketenagakerjaan lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai dasar pembukaan posko pengaduan THR.

PILIHAN REDAKSI

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

30 Maret 2026 | 20:57
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang

28 Maret 2026 | 18:55

“Begitu surat edaran resmi terbit, kami segera membuka posko pengaduan,” ujarnya di Samarinda.

Berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, Disnaker telah mengoperasikan posko pengaduan yang berjalan aman dan lancar. Tahun ini, pola serupa kembali disiapkan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Rencananya, posko utama akan dipusatkan di kantor Disnaker Kota Samarinda. Posko tersebut akan melayani konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR maupun Bonus Hari Raya (BHR), termasuk bagi pekerja sektor transportasi daring dan kurir.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Disnaker juga mengkaji koordinasi dengan pihak kecamatan agar akses pengaduan lebih mudah dijangkau masyarakat di berbagai wilayah.

“Selain layanan tatap muka, kami juga menyediakan layanan daring melalui nomor kontak khusus yang akan disebarluaskan agar pekerja dapat berkonsultasi dengan lebih praktis,” kata Yuyum.

Terkait jadwal pembayaran, Yuyum menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun demikian, pemerintah daerah mengimbau perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya, guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan lebaran.

“Kami mengimbau agar perusahaan, jika memungkinkan, dapat membayarkan THR minimal 14 hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Disnaker Samarinda juga mengingatkan kembali ketentuan besaran THR. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah sesuai dengan standar yang berlaku.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja (dalam bulan) dengan 12, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan.

Yuyum menambahkan, situasi ketenagakerjaan di Samarinda saat ini relatif kondusif. Upah minimum telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Wali Kota yang menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan setiap tahun. (TIA)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Posko THRTunjangan Hari Raya
Previous Post

Z-Auto Baznas Kaltim Dorong Bengkel Motor Naik Kelas, Omzet Meningkat hingga 60 Persen

Next Post

1.038 Koperasi Merah Putih di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Mayoritas Terapkan Sistem Digital

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
1.038 Koperasi Merah Putih di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Mayoritas Terapkan Sistem Digital Capai 100 Persen, 1.037 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Kaltim

1.038 Koperasi Merah Putih di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Mayoritas Terapkan Sistem Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved