• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dispora Kaltim Gelar Pemilihan Organisasi Beprestasi, Berikut Syaratnya

Suriadi Said by Suriadi Said
9 November 2023 | 00:02
Reading Time: 2 mins read
0
Dispora Kaltim Gelar Pemilihan Organisasi Beprestasi, Berikut Syaratnya

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim, Rasman.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

DINAS Pemuda dan Olaharaga alias Dispora Kaltim terus berupaya membina pemuda. Salah satunya, dengan menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim, Rasman menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memantik organisasi pemuda terus aktif. Serta berkontrisbusi dalam pembangunan dan mencetak generasi yang berintegritas dan memiliki jiwa leadership.

Pendaftaran Pemilihan Organisasi Berprestasi dibuka 3-20 November 2023. Setelah itu masuk pada tahap seleksi administrasi dan program.

PILIHAN REDAKSI

Eks Kadispora Kaltim Dituntut 3,5 Tahun Bui, Pengacara: Dia Cuma Bantu Negara

Eks Kadispora Kaltim Dituntut 3,5 Tahun Bui, Pengacara: Dia Cuma Bantu Negara

2 Juni 2026 | 20:23
Dispora Kaltim Gencarkan Edukasi Literasi Digital, Anak Muda Diajak Bijak Bermedia Sosial

Dispora Kaltim Gencarkan Edukasi Literasi Digital, Anak Muda Diajak Bijak Bermedia Sosial

13 Agustus 2025 | 15:10

“Ada verifikasi lapangan untuk pengecekan fakta pada 20-25 November kemudian finalisasi penjurian 25 November-4 Desember dan pengumuman pemenang 2 Desember 2023,” tambahnya.

Adapun kriteria yang berhak mengikuti pemilihan organisasi berprestasi tingkat Provinsi adalah:

  1. Organisasi yang memiliki legalitas dibukti dengan akta notaris dan surat kwterangan terdaftar di kesbangpol
  2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan
  3. Memiliki kepengurusan yang sah dibuktikan dengan SK satu tingkat di atasnya
  4. Mencantumkan jumlah anggota organisasi yang dibuktikan minimul SK dalam kepengurusan
  5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas
  6. Wajib memiliki kelengkapan dokumen organisasi yang dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi
  7. Memiliki dan melakukan program kerja yang berdampak pada masyarakat khusunya membantu permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan usaha pencapaian priodesasi kepengurusan 2 tahun trakhir dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan.

Rasman menegaskan bahwa organisasi yang dikategorikan organisasi kepemudaan adalah pengurusnya berusia 16-30 tahun diatas usia tersebut dianggap bukan organisasi pemuda lagi.

“Sesuai UU kepemudaan nomor 40 tahun2009 tidak sesuai itu tidak bisa daftar dan organisasi pemuda sayap partai politik juga tidak kami terima,” ujarnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Amril
Tags: Dispora Kaltim
Previous Post

Dispora Kaltim Susun Perencanaan Jelang Pornas Korpri 2025

Next Post

2 Kg Sabu asal Malaysia Gagal Edar di Samarinda, Kurir Diupah Rp 25 Juta

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
2 Kg Sabu asal Malaysia Gagal Edar di Samarinda, Kurir Diupah Rp 25 Juta

2 Kg Sabu asal Malaysia Gagal Edar di Samarinda, Kurir Diupah Rp 25 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved