• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Suriadi Said by Suriadi Said
5 Juli 2026 | 13:59
Reading Time: 2 mins read
0
Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. [Antara Foto]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memilih jalan melawan. Ia resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dirinya bersalah. Nadiem menegaskan perjuangannya belum selesai.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengonfirmasi pendaftaran banding tersebut. Dokumen permohonan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pekan lalu.

Dodi mengungkapkan, pernyataan banding sebenarnya sudah disampaikan langsung seusai sidang putusan pada Selasa (30/6/2026). “Itu sudah kita daftarkan bandingnya hari Kamis,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat bagi pendiri Gojek tersebut. Selain kurungan 10 tahun, Nadiem wajib membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miIiar.

Angka ini sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan tambahan uang pengganti mencapai Rp4,8 triliun.

Ketua Majelis Hakim Purwanto membeberkan sejumlah hal yang memberatkan posisi Nadiem. Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai gagal menjadi teladan dan justru menyalahgunakan wewenang.

Hakim menyebut korupsi proyek Chrome Device Management ini dilakukan secara terencana dan sistematis. Dampaknya pun sangat memukul sektor pendidikan nasional.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” tegas Hakim Purwanto di persidangan.

Pertimbangan lain yang memberatkan adalah kondisi ekonomi Nadiem. Menurut hakim, mantan bos teknologi itu sudah sangat berkecukupan sehingga tidak ada alasan desakan ekonomi untuk korupsi.

Namun, hakim tetap melihat sisi positif Nadiem yang belum pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama sidang. Kontribusi masa lalunya dalam inovasi teknologi pendidikan juga menjadi poin yang meringankan hukuman.

Nadiem sendiri merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia tidak menerima begitu saja vonis yang meruntuhkan reputasinya tersebut.

Selepas keluar dari ruang sidang, Nadiem menyatakan akan terus maju. Ia membawa misi yang disebutnya demi masa depan para profesional muda yang jujur.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda,” ucap Nadiem dengan nada getir namun tegas.

Bagi Nadiem, pertarungan di pengadilan tinggi ini adalah pembuktian harga diri. “Saya tidak akan berhenti,” pungkasnya. (*)

https://whatsapp.com/channel/0029VbD6ONiA89MoANGjZz2M

Source: Tribunnews
Via: Adis
Tags: KorupsiNadiem Makarim
Previous Post

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

Next Post

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved