• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dosen Balikpapan Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Suriadi Said by Suriadi Said
14 September 2021 | 01:40
Reading Time: 2 mins read
1
Dosen Balikpapan Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (baju putih kanan) saat menyampaikan rilis dosen cabul kepada wartawan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berusia 14 tahun dibawa kabur oknum dosen universitas di Balikpapan. Bukan hanya itu, pria beristri inisial AL (44) ini pun mencabuli anak di bawah umur ini di salah hotel di Balikpapan.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menjelaskan tersangka yang telah memiliki istri dan anak itu terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa persetubuhan anak di bawah umur dan juga membawa lari anak tanpa izin dari orangtuanya yang sah.

PILIHAN REDAKSI

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

13 Juli 2026 | 14:39

Dibeberkannya, kasus ini awal terungkap  dari laporan ibu korban ke Polsek Babulu, Selasa (7/9/2021) siang hari. Tetapi sore harinya, ibu korban melaporkan anaknya sudah pulang kembali ke rumah. Saat itu, pihak keluarga korban dan polisi pun pelan-pelan meminta keterangan dari korban.

“Dari pengakuan korban, pagi itu saat jam sekolah masih berjalan, korban izin dengan gurunya untuk pulang karena sakit, tetapi sebenarnya ia dijemput oleh seorang pria di sekitar sekolah,” katanya saat rilis kasus, Senin (13/9).

Dari keterangan korban tersebut, lanjut Dian, pihaknya mendapatkan bukti-bukti telah terjadi perbuatan melanggar hukum dugaan pencabulan dan membawa kabur anak orang.  Sehingga dari gelar perkara awal kasus ini dinaikkan kasusnya dalam proses penyidikan.

Polisi pun lantas mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di kawasan Balikpapan Permai. Tersangka langsung dibawa ke Polres PPU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan itu, maka terhadap kasus ini kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Lalu sejak Kamis, (9/9/ 2021) pelaku resmi dijadikan sebagai tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” sebutnya.

Untuk diketahui, awal mula korban kenal dengan tersangka pada 28 Agustus 2021 di salah satu media sosial. Sejak saat itu keduanya kerap melakukan komunikasi dan keduanya sepakat pada Selasa tersebut untuk dijemput dan dibawa ke Balikpapan oleh tersangka. Polisi menduga hal tersebut merupakan tipu muslihat tersangka pada anak di bawah umur ini.

“Korban dijemput dari sekolahnya oleh tersangka menggunakan sepeda motor dan langsung dibawa ke Balikpapan melalui Pelabuhan Klotok. Setelah sampai di tempat tujuan, tersangka mengajak korban menginap di salah satu hotel di Balikpapan,” ujar Dian.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat keduanya menginap di hotel. Tersangka mengaku dua kali mencabuli anak di bawah umur ini serta menjanjikan memperkerjakan di kios hand sanitizer milik tersangka.

“Memang korban tidak pernah dipaksa oleh tersangka, tetapi dengan tipu muslihat ia menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka,” urainya.

Atas perbuatannya, kata Dian, tersangka dikenai pasal berlapis berupa Undang-Undang (UU) RI tentang perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh dan 15 tahun. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa sepeda motor dan pakaian korban dan tersangka.

“Tersangka kami kenai Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) KUHP,” tukasnya.

Hingga saat ini, Dian mengaku terus mengembangkan keterangan tersangka apakah ada korban lain atau apakah pelaku juga pernah melakukan kasus serupa. Dari keterangan tersangka, ia mengaku pernah bermasalah hukum terkait UU ITE di Kota Balikpapan.

Sementara itu, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres PPU. Korban pun telah mendapat pendampingan dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU. **

 

 

Penulis: Dias R

Tags: BalikpapanDosen CabulKalimantan TimurPencabulan
Previous Post

Puluhan Makam Longsor, Sebagian Dipindahkan

Next Post

VIDEO: Bontang Mulai Vaksinasi Ibu Hamil

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Tutup Pelayanan di Gedung Eks Arena MTQ, Vaksinasi Dilanjutkan di Puskesmas

VIDEO: Bontang Mulai Vaksinasi Ibu Hamil

Comments 1

  1. Ping-balik: Gadis di Balikpapan Diperkosa Ayah Kandungnya sejak Berusia 11 Tahun - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved