• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

DPRD Bontang Minta Honorer yang Daftar Caleg Tidak Dipecat

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Mei 2023 | 22:57
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Bontang Minta Honorer yang Daftar Caleg Tidak Dipecat

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEGAWAI honorer yang berpolitik praktis diminta mendapat keringanan agar tak dipecat saat mencalonkan sebagai Anggota Legislatif di Pileg 2024.

Usulan ini dikemukakan anggota DPRD Bontang saat menggelar rapat kerja khusus bersama KPU Bontang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Senin (22/5/2023) malam.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus haris mengatakan, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarangan untuk ikut sebagai calon legislatif.

PILIHAN REDAKSI

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04

Namun, didalam poin perjanjian kerja sama didalam pasal 6 dimana menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis. Poin itu pun disoal karena tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

“Ini yang menjadi soal. Kalau di perjanjian kerja sama kok tidak boleh. Sementara di PKPU tidak ada yang melarang. Makanya Pemkot Bontang harus menjelaskan alasan ada poin larangan didalam kontrak honorer,” terang Agus Haris.

Lebih lanjut, politisi partai Gerindra ini juga menyarankan agar TKD yang menjadi Bacaleg diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.

“Nanti setelah itu (DCT) diminta cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” sambungnya.

Ketua KPU Bontang Erwin juga menuturkan, mereka yang ikut pemilu yang wajib mundur diantaranya pada pasal 11 ayat satu huruf K, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris, atau yang pendapatannya bersumber keuangan negara.

Diluar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur. Kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah. “Kalau didalam aturan kami TKD tidak dilarang. Bahkan didalam aturan Kemenkeu didalam 70 profesi yang dilarang juga tidak ada,” ungkap Erwin.

Sementara perwakilan BKPSDM Kepala Bidang Penilaian Kerja Arif Supriyadi mengatakan tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua. Itu menjadi satu-satunya acuan agar TKD memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis.

Kerena juga didalam aturan baik tingkat nasional hanya berbicara soal ASN, dan PPPK. Untuk itu lah Pemkot Bontang memasukkan poin salah satunya di pasal 6 dalam perjanjian kerja untuk TKD harus bersifat netral.

“Jadi didalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua. Kewenangan juga berada di masing-masing Kepala OPD,” tutur Arif.

Dirinya juga mengilustrasikan saat TKD diperkenankan berpolitik. Nantinya sebagai fungsi pelayanan masyarakat tidak terjadi diskriminatif akibat dinamika politik praktis. Yang pada akhirnya akan mengganggu kerja TKD, dan sikap profesionalitasnya berkurang. “Di pasal 8 juga jelas bahwa pemberhentian kerja saat melanggar aturan di pasal 6” pungkasnya. (ADS/DPRD BONTANG)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: DPRD BontangHonorer
Previous Post

PPDB SD dan SMP di Bontang Tahun Ini Lebih Cepat, Berikut Penyebabnya

Next Post

Kepala Desa Sebulu Ilir Berganti, Berikut Pesan Bupati Kukar

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Kepala Desa Sebulu Ilir Berganti, Berikut Pesan Bupati Kukar

Kepala Desa Sebulu Ilir Berganti, Berikut Pesan Bupati Kukar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved