• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dua Anggota Polres Kutai Barat Dipecat Tidak Hormat

Suriadi Said by Suriadi Said
6 April 2023 | 00:41
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Anggota Polres Kutai Barat Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mencoret dua foto anggotanya yang dipecat tidak hormat karena tidak masuk kerja selama 30 hari. (HO POLRES KUBAR)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

DUA anggota Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua anggota polisi tersebut yakni Brigadir MH dan Bripda AMH.

PTDH terhadap dua anggota Polres Kutai Barat itu dilakukan di halaman Mapolres Kubar pada Selasa (4/4/2023) lalu langsung oleh Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman.

Kedua polisi itu dipecat karena melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja atau meninggalkan dinas hingga 30 hari tanpa keterangan.

PILIHAN REDAKSI

Nakes di Kubar Ditendang ke Parit, Begal Sadis Kuras M-Banking Korban

Nakes di Kubar Ditendang ke Parit, Begal Sadis Kuras M-Banking Korban

30 Mei 2026 | 14:02
313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

14 April 2026 | 22:51

Maka itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri, memenuhi syarat untuk diberhentikan.

Bukan itu saja, keduanya juga terbukti melanggar etika yang digariskan Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga memenuhi syarat diberhentikan dengan tidak hormat.

Sehingga Kapolda Kaltim menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/180/III/2023 dan Kep/182/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 lalu berisi keputusan hasil sidang tersebut.

“Kami menindaklanjuti perintah Kapolda Kaltim setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik dan terbukti bersalah,” katanya Rabu (5/4/2023).

Dia mengatakan, kedua surat keputusan dibacakan dalam upacara di halaman Markas Polres Kubar, di depan anggota dan pejabat Polres Kubar.

Dalam upacara PTDH itu, kedua personel yang diberhentikan tidak hadir, sehingga dilakukan secara in absentia, yaitu foto kedua yang diberhentikan dibawa ke depan Kapolres Heri selaku inspektur upacara.

Lalu, Kapolres Heri memberikan surat keputusan Kapolda kepada personel yang ditunjuk untuk menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan.

Namun, bila kedua yang diberhentikan hadir, maka pemberhentian ditegaskan dengan mencopot kemeja dinas polisi dan diganti dengan kemeja sipil biasa.

“Upacara PTDH terhadap anggota Polri adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa masing-masing anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” jelasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Dias Ramadani
Tags: Polres Kutai BaratPolri
Previous Post

Tiga Kasus Tambang Ilegal di Kukar Terendus sejak Awal 2023

Next Post

Pemilik Mobil Dicari, Polisi Selidiki Mobil Pengetap BBM Terbakar di Samarinda

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Pemilik Mobil Dicari, Polisi Selidiki Mobil Pengetap BBM Terbakar di Samarinda

Pemilik Mobil Dicari, Polisi Selidiki Mobil Pengetap BBM Terbakar di Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved