• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dua Kasus Illegal Logging Terbongkar di Paser, Empat Pelaku Ditangkap

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Desember 2024 | 14:07
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Kasus Illegal Logging Terbongkar di Paser, Empat Pelaku Ditangkap

Pelaku bersama barang bukti diamankan Polres Paser.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Tana Paser – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu (14/12/2024).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal menggunakan truk tanpa dokumen resmi.

PILIHAN REDAKSI

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Septi Saputro, menjelaskan bahwa tim Sat Reskrim bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. “Tim kami segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan dua truk pengangkut kayu ilegal di lokasi berbeda,” ujar Iptu Helmi.

Kasus pertama terungkap di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang. Petugas menghentikan sebuah truk dump yang dikemudikan oleh AG dan S. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 126 batang kayu bulat berbagai ukuran tanpa dokumen resmi yang sah.

Sementara itu, di lokasi kedua, tepatnya di Jalan Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, petugas menghentikan sebuah truk dump Mitsubishi Canter dengan nomor polisi DA 8017 AD. Truk tersebut dikemudikan L dan R dan membawa empat batang kayu log yang juga tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas Iptu Helmi.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan, khususnya terkait kehutanan.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan bahwa pemberantasan illegal logging menjadi salah satu prioritas utama Polres Paser.

“Kejahatan lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat di sekitarnya. Polres Paser berkomitmen menindak tegas para pelaku illegal logging. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan kita,” tegasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Dias Ramadani
Tags: Ilegal loggingKaltimPaserPolres Paser
Previous Post

Turnamen Tenis Meja Pupuk Kaltim, Wadah Pengembangan Atlet Kaltim

Next Post

UMK Kukar 2025 Ditetapkan Rp 3,76 Juta, Upah Sektoral Capai Rp 3,84 Juta

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
UMK Kukar 2025 Ditetapkan Rp 3,76 Juta, Upah Sektoral Capai Rp 3,84 Juta

UMK Kukar 2025 Ditetapkan Rp 3,76 Juta, Upah Sektoral Capai Rp 3,84 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved