• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dua Terdakwa Kejahatan Seksual di Bontang Dituntut Durasi Berbeda

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Desember 2023 | 06:05
Reading Time: 2 mins read
0
Terjadi di Sekolah, Pelajar SMP di Samarinda Diduga Terlibat Kasus Asusila Dua Terdakwa Kejahatan Seksual di Bontang Dituntut Durasi Berbeda Gadis asal Kukar Dicabuli di Kebun Sawit usai Pulang dari Gereja

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA penuntut umum membacakan tuntutan dengan durasi berbeda terhadap dua terdakwa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak 16 tahun.

JPU Ardiansyah menerangkan terdakwa FHA terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di Bontang, Kalimantan Timur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

PILIHAN REDAKSI

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

28 Juni 2026 | 12:30

“JPU menuntut terdakwa dipenjara selama enam tahun,” terangnya.

Serta terdakwa dituntut membayar denda sejumlah Rp 2 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Sementara JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menuntut terdakwa MZR terbukti bersalah.

Melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa MZR dituntut sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

Pun demikian dituntut membayar denda senilai Rp 20 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Sebelumnya, seorang anak mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Berdasarkan penuturan dari ibu korban, anaknya sering buang air kecil. Kemudian mengeluhkan sakit di bagian vitalnya.

“Langsung dibawa sama kakaknya ke puskesmas. Sekira 25 Oktober lalu,” katanya.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Taman Husada Bontang sehari setelahnya. Dia sempat menjalani perawatan di rumah sakit sekitar lima hari.

Sebagai informasi, ia telah berpisah dengan mantan suaminya. Anaknya pun tinggal bersama mantan suaminya sejak kecil.

“Waktu keluar rumah sakit, ayahnya sempat meminta agar anak saya kembali tinggal dengan dia. Tapi anaknya enggak mau, jelas saya juga enggak mau,” jelasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Junaidi
Tags: HeadlinePencabulan
Previous Post

Peanugerahan Kepemudaan Kaltim 2023 , Apresiasi Dispora Kaltim untuk Pemuda Berdedikasi di Semua Sektor

Next Post

Petani Milenial Terbanyak di Kutai Kartanegara

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Petani Milenial Terbanyak di Kutai Kartanegara

Petani Milenial Terbanyak di Kutai Kartanegara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved