• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Eks Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Mati, Kuasa Hukum Optimistis Dapat Vonis Bebas

Suriadi Said by Suriadi Said
23 November 2025 | 17:12
Reading Time: 2 mins read
0
Eks Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Mati, Kuasa Hukum Optimistis Dapat Vonis Bebas

Kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Sidang kasus narkoba dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/11/2025).

Namun di balik tuntutan berat itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyebut seluruh dasar tuntutan justru tidak pernah muncul selama proses persidangan.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Agus menegaskan, publik telah mengikuti bahwa pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga tiga kali. Namun setelah dibacakan, isi tuntutan justru membuat pihaknya heran.

“Kita mendengarkan bersama bahwa JPU menuntut klien kami pidana mati. Tentu itu hak JPU. Tapi kalau kita melihat fakta objektif persidangan, tuntutan itu sama sekali tidak berdasar,” ujar Agus.

Ia menekankan bahwa seluruh fakta yang dicantumkan jaksa dalam tuntutannya tidak pernah terbukti di persidangan. Menurutnya, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan keterlibatan Catur dalam peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.

“Semua saksi yang dihadirkan tidak ada yang menjelaskan keterlibatan Catur. Tidak ada mutasi rekening, tidak ada keterangan saksi, tidak ada satu pun bukti yang mengonfirmasi keterlibatannya,” tegasnya.

Agus menyatakan, bahkan tiga pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 112, Pasal 114, hingga Pasal 132 tentang permufakatan jahat, tidak ada satu pun yang terpenuhi unsurnya. “Tidak ada satu pun unsur yang terbukti. Sama sekali tidak,” tegas Agus.

Meski menghadapi tuntutan berat, pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan melihat fakta persidangan yang terbuka untuk umum. Agus yakin tidak ada fakta yang bisa ditutupi dan seluruh proses telah disaksikan publik.

Terkait penyusunan pledoi, Agus menyebut waktu satu minggu yang diberikan sudah cukup secara teknis, meskipun sebelumnya JPU justru meminta tiga kali penundaan sebelum membacakan tuntutan.

Kendati demikian, tim kuasa hukum memastikan akan menyiapkan pembelaan terbaik. “Kami sangat optimis bisa mendapatkan vonis bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus juga menyoroti adanya renvoi dalam surat tuntutan, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai kecermatan JPU.

“Renvoi-renvoi seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi. Ini bukan salah ketik. Dokumen itu ketikan sempurna lalu diralat belakangan. Ini membuat kami bertanya-tanya, apakah tuntutan ini hanya copy-paste? Karena terlihat seperti template yang tidak mencerminkan fakta persidangan,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: NarkobaPersiba Balikpapan
Previous Post

Dua Pengendara Luka-luka, Polsek Bungoro Sigap Amankan TKP Kecelakaan

Next Post

Pengendara Motor Tewas di Tempat usai Terlindas Truk di Balikpapan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Pengendara Motor Tewas di Tempat usai Terlindas Truk di Balikpapan

Pengendara Motor Tewas di Tempat usai Terlindas Truk di Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved