• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
15 April 2026 | 21:44
Reading Time: 2 mins read
0
Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur alias Kejati Kaltim menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kadistamben Kukar) berinisial AS dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.

AS ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu, 15 April 2026. Setelah penetapan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

PILIHAN REDAKSI

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. “Tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan yang dijalankan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.

Penyidik menduga, saat menjabat pada periode September 2010 hingga Mei 2011, AS tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya. Kondisi tersebut membuka celah bagi sejumlah perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, untuk melakukan penambangan di lahan Hak Pengelolaan tanpa izin kementerian terkait.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar yang berasal dari penjualan batu bara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan. “Nilai kerugian sekitar Rp500 miliar masih berupa estimasi awal dan terus dihitung bersama auditor,” kata Toni.

Kejati Kaltim menyebut penyidikan masih berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

AS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana serta risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. [DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Izin TambangKorupsiTambang Batu Bara
Previous Post

INFOGRAFIS: Minyakita Disunat hingga 50 ml, 10 Ribu Bungkus Telanjur Terjual di Kaltim

Next Post

21 Dapur MBG di Kaltim Dibuka Lagi, Hanya yang Lolos Standar Sanitasi Ketat

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Fokus Beralih ke Daerah 3T 21 Dapur MBG di Kaltim Dibuka Lagi, Hanya yang Lolos Standar Sanitasi Ketat 145 Dapur MBG Beroperasi di Kaltim, Layani Lebih dari 316 Ribu Pelajar Pemerintah Gelontorkan Rp 335 Triliun untuk MBG di 2026, Setiap Dapur Dapat Rp 1 Miliar per Bulan

21 Dapur MBG di Kaltim Dibuka Lagi, Hanya yang Lolos Standar Sanitasi Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved