• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Eramart di Tanjung Laut Bontang Belum Bisa Beroperasi, Ini Daftar Izin yang Masih Diproses

Suriadi Said by Suriadi Said
28 Februari 2025 | 13:28
Reading Time: 2 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG – Rencana pembukaan minimarket Eramart di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang, terpaksa tertunda. Pasalnya, sejumlah izin penting yang menjadi syarat operasional belum lengkap. Hingga saat ini, Eramart baru mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sementara izin lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, menegaskan bahwa Eramart tidak diperkenankan beroperasi sebelum semua persyaratan izin terpenuhi.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

“Mereka baru memiliki SKRK. Sedangkan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses,” ujar Idrus saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).

Salah satu izin yang menjadi perhatian utama adalah Andalalin. Mengingat lokasi Eramart berada di Jalan Jenderal Soedirman, yang merupakan jalur utama dengan mobilitas tinggi, analisis ini diperlukan untuk memastikan minimarket tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap arus lalu lintas. Tanpa Andalalin, potensi kemacetan dan gangguan lalu lintas lainnya dikhawatirkan akan meningkat.

Selain itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga menjadi syarat wajib. SLF diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan Eramart telah memenuhi standar keselamatan dan layak digunakan. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ketiga dokumen ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan secara resmi,” tegas Idrus.

Idrus menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses perizinan Eramart. Ia mengingatkan bahwa aturan ini diterapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami tidak melarang investasi atau pendirian usaha. Namun, semua pihak wajib mematuhi regulasi yang ada,” tegasnya.

DPMPTSP Bontang juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota. Pihaknya berharap pengelola Eramart segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar dapat beroperasi secara legal tanpa hambatan.

Kehadiran Eramart di Jalan Jenderal Soedirman dinilai akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekitar. Namun, tanpa izin yang lengkap, operasional minimarket tersebut tidak dapat dimulai. Masyarakat pun diharapkan bersabar sambil menunggu kelengkapan perizinan dari pengelola Eramart.

“Kami berharap semua proses perizinan dapat segera diselesaikan agar Eramart bisa beroperasi dengan lancar dan sesuai aturan,” tutup Idrus. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: BontangDPMPTSP Bontang
Previous Post

Bikin Macet, Polsek Bontang Selatan Tertibkan Parkir Liar di Tanjung Laut

Next Post

Catat! Ini Jadwal Kedatangan dan Keberangkatan KM Binaiya di Bontang selama Maret 2025

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Jadwal Kapal Pelni dari Bontang Juni 2026, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka: Tanpa Subsidi, Siap Tarik Investor Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Lok Tuan, Bontang Diprediksi 25 dan 28 Maret Pelni Rilis Jadwal Kapal di Pelabuhan Bontang selama Februari 2025, Berikut Rinciannya Jadwal KM Cattleya Express Desember 2024: Rute Bontang ke Pare-pare Siap Melayani Anda Jadwal Terbaru KM Binaiya dan KM Egon dari Pelabuhan Bontang untuk September-Oktober 2024 Penawaran Terbaru Perjalanan Laut Kapal Pelni dari Parepare untuk Juni dan Juli 2024 Calon Penumpang Kapal Pelabuhan Lok Tuan Wajib Vaksin Booster

Catat! Ini Jadwal Kedatangan dan Keberangkatan KM Binaiya di Bontang selama Maret 2025

Comments 1

  1. Ping-balik: Mulai Besok, Usaha Hiburan Malam di Bontang Tutup Sementara selama Ramadan 2025 - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved