• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Fungsi Serikat Pekerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Suriadi Said by Suriadi Said
19 September 2021 | 21:36
Reading Time: 2 mins read
0
UMK Bontang 2023 Bertambah Rp 192 Ribu jadi Rp 3,4 Juta
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Setiap pekerja, menurut hukum berlaku, memiliki hak dan kesempatan yang sama. Termasuk untuk mendirikan ataupun bergabung dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan.

Secara normatif, definisi Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

PILIHAN REDAKSI

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang

30 April 2026 | 21:05
Ratusan Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK Dipicu Penurunan Kuota Produksi

Ratusan Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK Dipicu Penurunan Kuota Produksi

27 April 2026 | 18:23

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur, Ahmad Aznem, serikat pekerja sendiri memiliki tujuan yang telah diatur oleh hukum yaitu bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Menilik pada tujuan dari serikat pekerja tersebut, maka setidaknya ada 6 fungsi dari serikat pekerja/serikat buruh yaitu:

  1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
  2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan;
  6. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

Dalam perusahaan, kedudukan serikat pekerja ini penting karena untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang dilakukan pekerja untuk pengusaha. Karena itu Serikat Pekerja memiliki hak tertentu yang diantaranya adalah:

  • Berhak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  • Berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
  • Berhak mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
  • Berhak membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. dan;
  • Berhak melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, kewajiban Serikat pekerja/serikat buruh adalah

  • Berkewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
  • Berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, dan;
  • Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Dalam konteks mewakili anggota di Pengadilan Hubungan Industrial, lanjut Aznem untuk mengetahui dengan tepat kapasitas dari para pihak yang bersengketa. Menurutnya, pihak yang dapat mengajukan suatu gugatan/ dapat digugat adalah orang yang memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Kalau hal ini tidak dipenuhi, maka konsekuensi tidak dipenuhinya syarat tersebut adalah gugatan mengandung cacat formil.

Hal ini pernah terjadi dalam satu perkara yang telah diputus MA melalui Putusan MA No. 529 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 19 September 2016 dimana permohonan kasasi tersebut tidak diterima karenatidak jelas kapasitas yang bertindak atas nama perseroan dalam surat kuasa khusus. [ADS]

Tags: Disnaker BontangSerikat Pekerja
Previous Post

Prey Review: Pemburu Misterius yang Mengincar Para Pendaki

Next Post

Meski Harga Naik, Telur Ayam Ras Tetap Laris

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Meski Harga Naik, Telur Ayam Ras Tetap Laris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved