• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Jangan Asal Bayar, Ini Proses Jual Beli Tanah yang Aman dari Sengketa

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Mei 2026 | 21:46
Reading Time: 2 mins read
0
Jangan Asal Bayar, Ini Proses Jual Beli Tanah yang Aman dari Sengketa

Ilustrasi dok BPN

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

MEMBELI tanah sering kali menjadi pencapaian hidup yang luar biasa bagi seseorang. Sayangnya, banyak orang mengira urusan selesai begitu uang berpindah tangan dan kesepakatan tercapai.

Padahal, mengabaikan jalur hukum pertanahan bisa menjadi awal dari mimpi buruk sengketa berkepanjangan.

PILIHAN REDAKSI

Jurus Baru ATR/BPN Atasi Konflik Agraria Berbasis HAM

Jurus Baru ATR/BPN Atasi Konflik Agraria Berbasis HAM

14 Juli 2026 | 17:11
Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Penting untuk memahami proses jual beli tanah secara legal agar aset berharga Anda tetap aman.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan kejelasan status tanah harus dipastikan sejak awal.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa,” ujar Shamy, Jumat (22/5/2026).

Langkah ini krusial agar proses berikutnya berjalan lancar tanpa ganjalan hukum di masa depan.

Cek Kelengkapan Dokumen sebelum Bertransaksi

Sebelum melangkah ke notaris, penjual dan pembeli memiliki kewajiban administrasi yang berbeda. Pembeli wajib menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bagaimana dengan pihak penjual? Persyaratannya sedikit lebih ketat untuk menjamin keabsahan kepemilikan.

Penjual harus menyediakan sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, diperlukan persetujuan pasangan jika sudah menikah, serta bukti bayar Pajak Penghasilan (PPh).

Tahapan Penting: Membuat AJB dan Balik Nama

Setelah semua berkas klop, saatnya bergeser ke meja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di sinilah Akta Jual Beli (AJB) resmi dibuat sebagai bukti sah peralihan hak.

PPAT akan memeriksa ulang semua kesesuaian data dari sertifikat asli yang akan dipindahtangankan. Begitu tanda tangan di atas meja PPAT selesai, perjuangan Anda belum sepenuhnya usai.

Langkah krusial berikutnya adalah mengajukan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat. Tanpa proses ini, nama Anda tidak akan tercatat secara resmi di buku tanah negara.

Untuk mengurus balik nama, pastikan membawa formulir permohonan bermaterai, AJB dari PPAT, sertifikat asli, dan identitas diri. Jangan lupa sertakan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan serta bukti setor BPHTB.

Hitung Simulasi Biaya dari Genggaman Tangan

Kini, masyarakat tidak perlu meraba-raba lagi soal kepastian dokumen dan perkiraan biaya operasional. Kementerian ATR/BPN menyediakan solusi praktis lewat aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh gratis.

Melalui aplikasi ini, Anda bisa memantau simulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan luas tanah dan nilai pasar per meter persegi.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy menambahkan.

Jika masih membutuhkan panduan mendalam, masyarakat sangat disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Memastikan legalitas tanah memang butuh kesabaran, namun itu jauh lebih baik daripada kehilangan aset masa depan. [ADS/RIL]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: BPN BontangKantor Pertanahan Bontang
Previous Post

Jejak Kelam di Tas Sekolah: Kisah Pelajar SMK Bontang Teruskan ‘Bisnis’ Sabu Sang Ayah

Next Post

Hanya 90 Menit, Warga Tanjung Laut Indah Bontang Angkut 640 Kg Sampah

BACA JUGA

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

15 Juli 2026 | 22:56
Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

14 Juli 2026 | 00:19
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Next Post
Hanya 90 Menit, Warga Tanjung Laut Indah Bontang Angkut 640 Kg Sampah

Hanya 90 Menit, Warga Tanjung Laut Indah Bontang Angkut 640 Kg Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved