• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Janji Dinikahi, Bocah 12 Tahun di Loa Kulu Kaltim Disetubuhi Dua Kali

Suriadi Said by Suriadi Said
29 April 2025 | 23:15
Reading Time: 2 mins read
0
Janji Dinikahi, Bocah 12 Tahun di Loa Kulu Kaltim Disetubuhi Dua Kali

Terduga pelaku yang diamankan Polsek Loa Janan

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Tenggarong, PRANALA.CO – Pergaulan bebas anak di bawah umur kembali memakan korban. Kali ini, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, harus mengalami peristiwa kelam yang akan membekas seumur hidupnya. Pelaku adalah seorang pemuda berusia 18 tahun, berinisial NR, yang tinggal di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Peristiwa ini terungkap bukan dari laporan awal korban, melainkan karena pertengkaran antara pelaku dengan kakak korban. Keduanya terlibat cekcok hebat pada Jumat malam, 25 April 2025.

PILIHAN REDAKSI

Tendangan Berani Remaja Kukar Gagalkan Aksi Bejat Ayah Tiri

Tendangan Berani Remaja Kukar Gagalkan Aksi Bejat Ayah Tiri

7 Juli 2026 | 16:11
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Setelah kakak korban mengetahui perbuatan tak pantas yang dilakukan NR terhadap adiknya. Dari situlah, orang tua korban mulai mencurigai sesuatu dan kemudian melaporkannya ke Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Unit Reskrim Senin, 28 April 2025. Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan dari Polsek Loa Janan segera bergerak cepat memburu pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan di Desa Loa Duri Ilir tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, NR mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKP Dalimunthe, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NR telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 28 Maret dan 8 April 2025, di rumah pelaku. Ia memperdaya korban yang masih polos dengan rayuan bahwa dirinya akan menikahinya.

“Ini bentuk eksploitasi terhadap anak. Korban dijebak secara psikologis oleh pelaku yang sudah jelas lebih dewasa dan tahu cara memanipulasi perasaan,” tambah Dalimunthe.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang cokelat, satu celana dalam ungu, satu miniset putih, dan satu jaket jumper hijau putih—semuanya milik korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tak main-main—maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: PencabulanRudapaksa
Previous Post

Inspeksi Pasca-Tabrakan Tongkang, Jembatan Mahakam 1 Samarinda Ditutup Besok Pagi

Next Post

Kalahkan India 4-1, Indonesia Pastikan Tiket Perempat Final Sudirman Cup 2025

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Kalahkan India 4-1, Indonesia Pastikan Tiket Perempat Final Sudirman Cup 2025

Kalahkan India 4-1, Indonesia Pastikan Tiket Perempat Final Sudirman Cup 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved