• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Area Tambang Batubara di Kutai Barat

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Mei 2022 | 19:06
Reading Time: 2 mins read
3
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Penyitaan itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti atas kerugian keuangan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.

pranala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi seluruh area tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat pada Jumat (20/5/2022).

Penyitaan itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti atas kerugian keuangan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.

PILIHAN REDAKSI

Penolakan Ustaz Abdul Somad di Kubar, Massa Kecolongan Salah Adang Mobil

Penolakan Ustaz Abdul Somad di Kubar, Massa Kecolongan Salah Adang Mobil

6 Juli 2026 | 12:00
Erick Victory Resmi Dilantik jadi Sekda Kutai Barat

Erick Victory Resmi Dilantik jadi Sekda Kutai Barat

1 Juli 2026 | 22:23

“Adapun aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektare area,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, belum lama ini.

Adapun tambang tersebut terletak di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penyitaan dilakukan termasuk di area produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.

Dia menerangkan apabila Heru tak membayarkan uang pengganti dalam kasus korupsi tersebut satu bulan setelah putusan kasus itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, aset yang disita akan dilelang untuk mengganti kerugian korban dana investasi Jiwasraya.

“Sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ketut.

Ketut mengatakan setelah aset itu disita eksekusi maka seluruh kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan itu dihentikan. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti.

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.

[CN]

Tags: breaking newsJiwasrayaKejagungKutai Barat
Previous Post

Peracik Handbody Abal-Abal Ditangkap, Laba Rp3 Juta Sebulan, Pelanggannya dari Balikpapan hingga Bontang

Next Post

Inovasi Jebolta Bumil Antarkan ASN Bontang Ini Raih Dua Penghargaan

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
SIAK Terpusat Jadikan Disdukcapil Kian Transparan dan Akuntabel

Inovasi Jebolta Bumil Antarkan ASN Bontang Ini Raih Dua Penghargaan

Comments 3

  1. Ping-balik: Tolak Asetnya Disita Kejagung, PT GBU: Bukan Milik Heru Hidayat! - pranala.co
  2. Ping-balik: Buntut Korupsi Jiwasraya, 4 Ribu Karyawan GBU Dirumahkan - pranala.co
  3. Ping-balik: Tahun Ini, Peletakan Batu Pertama Istana Presiden di Kaltim - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved