Sangatta, PRANALA.CO — Satu babak baru dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim resmi dimulai. Setelah hampir empat bulan penyidikan, tersangka berinisial M.T (59) akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutim, Kamis, 24 April 2025.
Tersangka M.T diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya korban, R.W, pada malam tragis Senin, 23 Desember 2024. Peristiwa bermula dari sesuatu yang tampak sepele—teguran korban kepada pelaku terkait utang. Namun, suasana cepat memanas hingga berujung maut.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim menyebut bahwa proses pelimpahan ini dilakukan usai Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Tahap II pun dilaksanakan secara resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Kutim dengan pengawalan ketat.
“Kegiatan pelimpahan berjalan lancar dan aman. Setelah pelimpahan, tersangka langsung kami bawa ke Rutan Polres Kutim untuk menunggu proses persidangan,” kata Ipda Mohammad Risman Hatbi, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Kutim, yang memimpin langsung proses tersebut, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Dalam pelimpahan ini, turut disertakan sejumlah barang bukti yang mendukung konstruksi hukum terhadap tersangka.
M.T akan dihadapkan pada pasal berat: Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














Comments 2