• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen vs Dosen di Bontang Tempuh Banding

Suriadi Said by Suriadi Said
5 November 2022 | 11:47
Reading Time: 2 mins read
0
Pengadilan Negeri Bontang Vonis Operator SPBU 8 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Anak di Bontang, JPU Ajukan Banding Terdakwa Pemerkosaan di Bontang Dituntut Penjara 14 Tahun Terdakwa Penipu Lowongan Kerja di Bontang Divonis Tiga Tahun JPU Belum Terima Amar Putusan Kasasi Terdakwa Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LKP Gigacom Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen vs Dosen di Bontang Tempuh Banding

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bontang kian pelik. Jaksa penuntut umum pun mengambil langkah banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bontang.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta membenarkan langkah tersebut terkait pencemaran nama baik. “Benar pihak JPU mengajukan banding,” terang Manik.

Dengan berkas bernomor W18-U8/1915/HK.01/11/2022. Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kaltim pada 1 November lalu. Awalnya kasus ini terjadi setelah terdakwa diduga mencemarkan nama baik dosen lainnya. Ketika terjadi demonstrasi mahasiswa di lingkungan kampus.

PILIHAN REDAKSI

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
Kemendiktisaintek: STITEK Bontang Layak Bertransformasi Menjadi Universitas

Kemendiktisaintek: STITEK Bontang Layak Bertransformasi Menjadi Universitas

18 Desember 2025 | 20:47

Putusan PN Bontang yakni terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Majelis hakim akhirnya memvonis dua bulan penjara.

Dengan ketentuan pidana tidak akan dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim. Karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama enam bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

Selain itu barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman aksi unjuk rasa mahasiswa tetap terlampir dalam berkas perkara. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dipenjara dalam kurun tiga bulan.

Sejatinya perkara ini masuk delik aduan. Korban yang dilaporkan ditemukan oknum dosen yang dulunya berada di institusi sama. Terdakwa bukan melakukan aksi kekerasan tetapi ada verbal yang terlontar menyinggung perasaan korban.

Sebelumnya, kasus Dosen Vs Dosen ini sempat viral. Kala itu, sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) salah satu kampus menggelar unjukrasa di pelataran kampus, September tahun lalu.

Aksi mahasiswa tersebut direspons negatif oleh tersangka. Bahkan, beberapa orang diduga dipukul menggunakan kayu sapu. Ucapan kasar dan menghina pun terlontar dari Dosen itu.

Serta mengeluarkan kalimat yang dinilai mencemarkan nama baik Dosen lainnya yang sedang tidak berada di lokasi kejadian. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: Dias Ramadani
Tags: DosenMahasiswa Bontang
Previous Post

Ismail Bolong Ngaku Beri Setoran Hasil Tambang ke Jendral Polri, AKP Asriadi Jawab Begini

Next Post

Heri Keswanto Protes Tahapan Musda KNPI Bontang

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Heri Keswanto Protes Tahapan Musda KNPI Bontang

Heri Keswanto Protes Tahapan Musda KNPI Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved