• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kasus Perusda AUJ Bontang, Adi Darma hingga Eddy Yudizar Dipanggil jadi Saksi

Suriadi Said by Suriadi Said
29 April 2020 | 11:59
Reading Time: 2 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SIDANG kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan eks Direktur Perusahaan Daerah (Perusda AUJ Bontang) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang Dandi Prio Anggono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Awalnya, sidang hanya digelar hanya sekali seminggu. Kini, menjadi dua kali sidang. Senin dan Rabu secara daring. Sejumlah saksi pun telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal dari Kejaksaan Negeri Bontang. Antara lain; Harianto, Riduansyah, Sabirin, Paluseri, Emrizal, Senin (20/4).

Menyusul, Eddy Yudizar, eks Kepala DPPKA Bontang, Enny Artasari, Putri Yuli, Ernawati, dan Ence Nazamuddin, Rabu (22/4). Dan M Ali Akbar serta Adi Darma pada sidang yang digelar Senin 27 April 2020 siang.

JPU Bayu Nurhadi bilang saksi yang dipanggil hari ini masing-masing Andi Amri, Yudi Lesmana, Yunita Ferdi Astri, Herawati, Aspiansah, Abu Mansyur, Atim Prasaja, Yunita Iriyanti, Maulin, Liem sikin, dan Saenal.

Pada sidang dengan saksi Adi Darma, sejumlah pertanyaan telah dilayangkan. Salah satunya terkait SK dan Perda yang ditandatangani Adi Darma selaku Wali Kota Bontang saat itu.

Menjawab pertanyaan Herman Gozali SH selaku Penasihat Hukum (PH) Dandi terkait Perda dan SK yang menjadi dasar dikeluarkannya dana penyertaan modal Pemkot Bontang di Perusda AUJ, mantan Wali Kota Bontang 2011-2016 dalam keterangannya menyampaikan tidak tahu, ini semua sudah melalui mekanisme yang ada. Ia tinggal tandatangan saja.

Terkait pencairan dana, Herman menanyakan apakah pencairan dana juga dibolehkan pada saat itu. menurut Adi, boleh aja sepanjang itu sesuai dengan mekanisme. Namun, dia mengaku tidak tahu mekanisme itu terjadi.

Mengenai Perda, Adi Darma menjelaskan seharusnya Perda itu sudah lama keluar baru SK. Sebagaimana keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi menyebutkan pernah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ yang dimaksudkan sebagai dasar Penggunaan Anggaran.

Sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatanganinya sebesar Rp10 Miliar.

Selain itu, ia juga pernah mengeluarkan SK Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 22 April 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp6.926.295.000,-.

Usai sidang Herman mengatakan, menemukan ketidaksesuaian keterangan saksi Syabirin dengan Eddy Yudizar tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) pada sidang sebelumnya. Dalam keterangan Eddy Yudizar menyebutkan, sebagai Pengguna Anggaran ditandatangani SPD nomor 0705 tanggal 16 Desember 2014 sebesar Rp10 Miliar untuk dibayar Belanja Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ.

Namun dalam keterangan Syabirin, ia menyebutkan dokumen SPD nomor 0574 tanggal 23 Oktober 2014 ditandatangani Eddy Yudizar untuk dibayar Belanja Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp10 Miliar.

Ada keterangan berbeda dari kedua saksi itu sebagaimana di BAP keduanya, namun belum sempat ditanyakan keburu putus teleconferencenya, kata Herman.

“Itu yang belum sempat kami kejar waktu itu, karena teleconferencenya putus waktu itu,” tandas Herman.

Saat disampaikan hal ke Majelis Hakim, ia diminta untuk menyampaikan semuanya di pledoinya nanti. Karena semua keterangan saksi di BAP sudah seperti itu, tidak ada yang dicabut.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Dandi didampingi PH Herman Gozali SH, Silikon SH, dan Siti Wulandari SH. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH, dan Arwin Kusmanta SH MM. (dk)

PILIHAN REDAKSI

Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan', Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi Meski Dikumpulkan Kesbangpol, Gelombang Aksi 21 April Menguat, Siap Kepung Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim

Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan’, Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi

13 April 2026 | 16:01
Via: Suriadi Said
Tags: HeadlineKalimantan TimurPengadilan Tipikor SamarindaPerusda AUJ Bontang
Previous Post

Warga Bontang Diminta Jujur demi Memutus Mata Rantai Covid-19

Next Post

Wali Kota Neni: Hasil Rapid Test Reaktif Belum Tentu Positif COVID-19

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Wali Kota Neni: Hasil Rapid Test Reaktif Belum Tentu Positif COVID-19

Comments 1

  1. Ping-balik: Wali Kota Neni: Hasil Rapid Test Reaktif Belum Tentu Positif COVID-19 – Pranala.Co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved